Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PBB Sesalkan Peradilan Khashoggi Nihil Transparansi

        PBB Sesalkan Peradilan Khashoggi Nihil Transparansi Kredit Foto: (Foto/Reuters)
        Warta Ekonomi, Jenewa -

        Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Selasa (8/9/2020), menilai proses peradilan perkara pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi tidak transparan. Mereka juga mempertanyakan akuntabilitas peradilan tersebut. 

        Juru bicara Kantor HAM PBB, Rupert Colville, mengingatkan bahwa PBB memang menentang hukuman mati.

        Baca Juga: Kasus Pembunuhan Khashoggi, Turki Kecewa sama Arab Saudi

        "Ini adalah perkara yang tanpa adanya transparansi yang memadai dalam proses peradilannya, seharusnya orang yang bertanggung jawab dihukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kejahatan mereka."

        "Ada masalah dengan transparansi dan akuntabilitas dalam perkara ini," kata Colville, Selasa.

        Kritik juga datang dari pelapor khusus PBB tentang pembunuhan di luar hukum, Agnes Callamard. Ia menolak vonis pengadilan Arab Saudi terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Khashoggi, sang wartawan Washington Post. Dia mengecam karena pejabat tinggi Saudi yang diduga mendalangi pembunuhan tersebut belum terungkap dan masih bebas. 

        "Jaksa Saudi melakukan satu tindakan lagi hari ini dalam parodi keadilan ini. Tapi putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral," kata Callamard melalui akun Twitter-nya, Senin (7/9/2020), dikutip laman Al Araby. 

        Dia pun menyuarakan keresahan dan kegusarannya perihal dalang pembunuhan Khashoggi yang belum tersingkap.

        "Pejabat tingkat tinggi yang mengatur dan melaksanakan eksekusi telah berjalan bebas sejak awal," ujarnya. 

        Callamard turut mengkritisi Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) yang tetap terlindungi dengan baik dari segala jenis pengawasan di negaranya. Dia memang meyakini MBS terlibat dalam kasus Khashoggi. 

        Pada Senin (7/9/2020), pengadilan Saudi telah menjatuhkan hukuman kepada delapan terdakwa kasus pembunuhan Khashoggi. Pengadilan membatalkan hukuman mati bagi lima terdakwa karena adanya pemberian maaf dari keluarga Khashoggi pada Mei lalu. 

        Sebagai gantinya, mereka diganjar pidana penjara selama 20 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya divonis tujuh hingga sepuluh tahun penjara. 

        Vonis terhadap para terdakwa diumumkan Wakil Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan. 

        "Pengadilan menanggalkan hukuman mati pada lima pria yang secara langsung mengambil bagian dalam pembunuhan itu," kata dia dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Al Jazeera

        Koran Asharq Al awsat menuliskan, dalam menanggapi putusan terbaru dari pengadilan, pengacara keluarga Khashoggi menilai putusan pengadillan "adil dan membuat efek jera". 

        Saudi tak merilis identitas para terpidana mati tersebut. Keputusan menjatuhkan hukuman mati terhadap para pelaku diambil setelah menggelar sembilan sesi persidangan yang nyaris tertutup. 

        Hanya beberapa diplomat, termasuk dari Turki, dan anggota keluarga Khashoggi yang diizinkan mengikuti proses persidangan. Shalaan menjelaskan pembunuhan terhadap Khashoggi di gedung konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018, tak direncanakan alias sebuah aksi spontan.

        "Investigasi menunjukkan bahwa pembunuhan tidak direncanakan. Keputusan diambil secara mendadak," ujarnya. 

        Kala itu mantan penasihat Kerajaan Saudi Saud al-Qahtani berkoordinasi dengan mantan wakil kepala intelijen Saudi Ahmed al-Asiri untuk memulangkan Khashoggi ke negara mereka. Namun negosiasi antara Khashoggi dan tim yang diutus ke gedung konsulat Saudi di Istanbul berlangsung alot.

        Saat tim merasa mustahil untuk membawa pulang Khashoggi bersama mereka, keputusan untuk membunuhnya pun diambil.

        "Telah disepakati dalam konsultasi antara kepala tim negosiasi dan para pelaku untuk membunuh Khashoggi di dalam konsulat," kata Shalaan.

        Saud al-Qahtani dan Ahmed al-Asiri sempat diselidiki keterlibatannya dalam kasus Khashoggi. Namun mereka tak didakwa karena minimnya bukti dan akhirnya dibebaskan. Saat ini mereka telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing. 

        Pengadilan Saudi pun menyatakan bahwa konsul jenderal Saudi di Istanbul saat itu, yakni Mohammed al-Otaibi, tak bersalah. Dia dibebaskan dari penjara setelah vonis diumumkan.   

        Pada Desember tahun lalu, pengadilan Saudi sebenarnya telah menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Khashoggi. Saat itu, tiga terdakwa lainnya divonis penjara selama 24 tahun karena dianggap menutupi kasus tersebut. 

        Khashoggi dibunuh di gedung konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018. Setelah tewas, tubuh Khashoggi dilaporkan dimutilasi. Hingga kini potongan jasadnya belum ditemukan. 

        Kecewa

        Direktur komunikasi kepresidenan Turki, Fahrettin Altun, pada Senin menyatakan putusan pengadilan Arab Saudi dalam persidangan pembunuhan Khashoggi jauh dari harapan Ankara. Dia mendesak otoritas Saudi untuk bekerja sama dengan penyelidikan Turki. 

        "Kami masih belum tahu apa yang terjadi pada tubuh Khashoggi, yang menginginkannya mati atau apakah ada kolaborator lokal yang menimbulkan keraguan atas kredibilitas proses hukum di KSA," kata Altun merujuk ke Kerajaan Arab Saudi melalui akun Twitter. 

        Dikutip dari Aljazirah, Turki meluncurkan persidangannya sendiri terhadap para tersangka pembunuhan Khashoggi pada tahun lalu.

        Pada Maret, jaksa penuntut Turki mendakwa 20 warga negara Saudi atas pembunuhan Khashoggi, termasuk dua mantan asisten senior Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: