Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisah Kelam Skandal Gagal Bayar Kresna Life: Nasabah Gigit Jari, Haknya Tak Dipenuhi

        Kisah Kelam Skandal Gagal Bayar Kresna Life: Nasabah Gigit Jari, Haknya Tak Dipenuhi Kredit Foto: Kresna Insurance
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wajah industri asuransi jiwa di Indonesia kembali tercoreng oleh sederet kasus gagal bayar yang dialami beberapa perusahaan asuransi besar, termasuk kasus terbaru yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Alih-alih mendapat perlindungan asuransi, nasabah Kresna Life justru harus menelan pil pahit lantaran haknya tak dipenuhi.

        Sebenarnya, apa yang terjadi dengan asuransi Kresna Life dan bagaimana kelanjutan atas skandal gagal bayar tersebut? Simak ulasan berikut ini.

        Baca Juga: Carut-Marut! Daftar Perusahaan Asuransi RI yang Alami Gagal Bayar

        Tak Mampu Bayar Klaim, Kresna Life Dihujani Sanksi OJK

        Mei 2020, manajemen Kresna Life secara terang-terangan mengaku tengah mengalami masalah likuiditas yang menyebabkan pihaknya terpaksa menunda pembayaran dua produk asuransi Kresna life, yaitu Kresna Link Investa (KLITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

        Melalui sepucuk surat tertanggal 14 Mei 2020, manajemen Kresna Life menginformasikan kepada nasabah bahwa masalah likuiditas yang dialami perusahaan itu disebabkan oleh terjadinya keadaan memaksa (force majeure) akibat pandemi Covid-19. Keadaan tersebut pun berimbas kepada portofolio investasi Kresna Life di pasar modal. Alhasil, Kresna Life kehilangan kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis K-LITA dan PIK. 

        "Maka dari itu dengan berat hati kami memohon bapak atau ibu dapat memaklumi bahwa perusahaan akan memudahkan memberhentikan pelaksanaan kewajibannya untuk sementara waktu," tegas Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata.

        Baca Juga: Menyingkap Tabir Perkara Gugatan Pailit AIA Financial

        Penundaan pembayaran polis jatuh tempo tersebut dilakukan selama satu tahun, yakni sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Periode penundaan tersebut jauh lebih panjang dari yang dijanjikan Kresna Life sebelum ini, yaitu hanya akan berlangsung selama enam bulan.

        "Jadi tadinya 6 bulan sekarang dia bilang sampai 11 Februari 2021, dan segala pemenuhan kewajiban baru akan dikasih tahu di ujungnya, yaitu di Februari 2021. Proteslah kami," kata salah satu nasabah beberapa saat lalu.

        Hal itu pun langsung mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dijatuhkannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Sanksi tersebut termaktub dalam surat Nomor S-342/NB.2/2020 Tanggal 3 Agustus 2020. Disebutkan pula dalam surat tersebut, sanksi PKU dijatuhkan kepada Kresna Life berdasarkan penilaian OJK karena yang bersangkutan melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. 

        "Setelah dikenakannya sanksi ini, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Jumat (14/8/2020) lalu.

        Perlu diketahui juga, OJK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Kresna Life untuk periode 2019 pada Februari 2020 lalu. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, khususnya pada produk K-LITA. Salah satu pelanggaran yang dimaksud ialah perihal kesepakatan pemenuhan klaim kepada pemegang polis.

        Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Kresna Life secara sepihak memperpanjang penundaan pembayaraan polis dari yang tadinya enam bulan menjadi satu tahun, yakni sejak Februari 2020 hingga Februari 2021. Oleh karena itu, OJK pun melakukan pengawasan serta menjatuhkan sejumlah kewajiban kepada Kresna Life, termasuk perihal pembayaran klaim kepada para pemegang polis. 

        Berdasarkan pelanggaran tersebut, berbagai tindakan pengawasan pun dilakukan oleh OJK terhadap Kresna Life. Langkah pengawasan itu, yakni mewajibkan Kresna Life membayar klaim yang diajukan pemegang polis; menyusun rencana penyehatan keuangan perusahaan dan rencana pembayaran klaim dan rencana penyelesaian kewajiban secara detail; memerintahkan penghentian produk K-LITA pada Februari 2020; meminta manajemen dan pemegang saham Kresna Life bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis; dan meminta perusahaan dalam Grup Kresna membuka jalur komunikasi dengan pemegang polis.

        Terkena Efek Domino, Puluhan Produk Reksa Dana Grup Kresna Disuspensi

        Bagai terkena efek domino, OJK tak hanya mengambil tindakan terhadap Kresna Life, melainkan juga terhadap Grup Kresna secara keseluruhan. Guna menegakkan market conduct di industri keuangan dan pasar modal, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) atas 24 produk reksa dana yang dikelola oleh Kresna Asset Management. Suspensi puluhan produk reksa dana itu dilakukan sejak 7 Agustus 2020 lalu. 

        "Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana Kresna ini," ungkap Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

        Berikut ini adalah daftar 24 produk reksa dana Grup Kresna yang disuspensi. 

        1. Reksa Dana Saham Kresna Prima

        2. Reksa Dana MR Bond Kresna

        3. Reksa Dana Bond BUMN Kresna

        4. Reksa Dana MRS Bond Kresna

        5. Reksa Dana MS Bond Kresna

        6. Reksa Dana Kresna Olympus

        7. Reksa Dana Prestasi Alokasi Portofolio

        8. Reksa Dana Kresna IDX30 Tracker

        9. Reksa Dana Indeks Kresna IDX30

        10. Reksa Dana Kresna Indeks 45

        11. Reksa Dana MRS Cash Kresna

        12. Reksa Dana Kresna Flexima

        13. Reksa Dana MRS Flex Kresna

        14. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 1

        15. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 2

        16. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 3

        17. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 5

        18. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 6

        19. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 1

        20. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1

        21. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2

        22. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Gemilang

        23. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 2

        24. Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 3

        Berbondong-Bondong, Nasabah Laporkan Kresna Life ke Polisi

        Merasa gerah dan hilang kesabaran, nasabah berbondong-bondong melaporkan Kresna Life ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 September 2020. Didampingi kuasa hukum, belasan nasabah menuntut Kresna Life atas kerugian manfaat polis asuransi jiwa senilai Rp29,8 miliar yang tak bisa dicairkan ketika jatuh tempo. 

        Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor TBL/5422/IX/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Saddan Sitoris selaku kuasa hukum nasabah mengungkapkan bahwa Kresna Life dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan atau 76 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dengan modus penjualan asuransi.

        "Dengan modus penjualan asuransi, namun ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna. Para korban yang berjumlah belasan dengan muka sedih dan kecewa mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus dugaan pidana yang menimpa Kresna Life ini," pungkasnya secara tertulis pada Kamis, 10 September 2020. 

        Salah satu korban beinisial S menjelaskan bahwa suami dan keluarganya telah memasukkan uang ke Kresna Life karena iming-iming bunga tetap sebesar 8-9,5% per tahun. Kresna Life juga menjanjikan bahwa modal aman dan terjamin karena dilindungi oleh OJK.

        "Namun, kenyataan ketika jatuh tempo, dana polis asuransi tersebut tidak dapat dicairkan alias diduga digelapkan dan tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan," tegasnya. 

        Baca Juga: Mengapa Ramai Kasus Gagal Bayar Asuransi? Ini Biangnya

        Sementara itu, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius untuk menindak pelaku investasi bodong.

        "Karena modus investasi bodong, mulai dari koperasi, perusahaan properti, bahkan sekarang sudah melebar ke produk asuransi yang bahkan terdaftar di OJK," katanya.

        Ia melanjutkan, kasus tersebut menjadi gambaran bobroknya pengawan sektor keuangan di Indonesia. Hal itu didasarkan pada fakta ada puluhan perusahaan keuangan yang mengalami gagal bayar dan berujung pada kerugian nasabah. 

        "Ini menunjukkan kebobrokan oknum perusahaan keuangan di Indonesia bahkan pengawasan OJK bisa dikatakan gagal, karena sudah puluhan perusahaan produk keuangan gagal bayar, ratusan korban mereka mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm, dan selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, kami prihatin akan kondisi ini yang jika dibiarkan akan menyebabkan Indonesia ke jurang resesi karena total kerugian mencapai ribuan triliun," tukas dia.

        Kresna Life Tawarkan Skema Baru Penyelesaian Kewajiban Polis

        Berkaitan dengan penyelesaian kewajiban polis, Kresna Life telah menyampaikan Jadwal Rencana Penyelesaian Polis asuransi Protecto Investa Kresna (PIK) dan Asuransi Kresna Link Investa (K-LITA) sebagai tahapan lanjutan dari penyelesaian tahap pertama untuk ribuan polis dengan nominal premi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah dituntaskan sebelumnya.

        "Kami terus berkomunikasi dan mengupayakan semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodasi aspirasi dari para pemegang polis. Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA ini dibuat berdasarkan usaha terbaik (best endeavor) Kresna Life dalam melakukan prediksi dan perhitungan yang sifatnya indikatif di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensi yang saat ini kami hadapi," demikian disampaikan oleh Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

        Namun demikian, lanjut Kurniadi, secara keseluruhan tahapan lanjutan penyelesaian yang disampaikan pada tanggal 7 September 2020 lebih baik dari yang telah disampaikan sebelumnya. Dengan demikian, jadwal rencana penyelesaian yang telah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.

        Saat ini, jalur komunikasi terus ditingkatkan dan terbuka untuk seluruh pemegang polis melalui layanan hotline WhatsApp 0821-1412-8978 (text only) atau email melalui tpp.ajk@gmail.com, layanan video conference rutin melalui aplikasi Zoom Meetings dan layanan tatap muka langsung.

        "Kami berharap para pemegang polis dapat memahami situasi dan kondisi saat ini. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para pemegang polis agar pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik," tutup Kurniadi.

        Perlu diketahui juga, total klaim nasabah yang belum dibayar Kresna Life mencapai Rp6,4 triliun. Hal itu diungkap oleh perwakilan nasabah Kresna Life, Retna, di hadapan Komisi XI DPR RI pada Selasa, 25 Agustus 2020 lalu. 

        "Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna," ungkapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: