Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menaker Minta Balikin BLT Rp600 Ribu Salah Sasaran, Netizen: Duitnya Sudah Habis Bu

        Menaker Minta Balikin BLT Rp600 Ribu Salah Sasaran, Netizen: Duitnya Sudah Habis Bu Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyaluran BLT alias Bantuan Langsung Tunai untuk pekerja ber­gaji di bawah Rp 5 juta, ternyata tidak berjalan mulus. Ada yang se­harusnya tidak dapat, malah dapat. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fau­ziah meminta, penerima yang tak berhak segera balikin duit BLT ke negara. Namun, harapan Bu Menteri ini malah diledek netizen. “Duitnya sudah habis Bu, gimana dong.”  Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu Tahap 3 Cair Hari Ini! Jika Belum Cair, Ini Sebabnya!

        Mereka yang diminta mengemba­likan BLT itu salah satunya para pe­kerja yang gajinya di atas Rp 5 juta. “Kami mohon yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” pinta Ida, di Jakarta, kemarin. 

        Untuk diketahui, persyaratan pe­nerima BLT bagi pekerja ini tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, pekerja yang berhak menerima BLT adalah peserta BP Jamsostek yang status pesertanya aktif hingga Juni 2020 dan mempunyai nomor rekening aktif. Baca Juga: BSU Jilid III, BPjamsostek Sumbagut Validasi Penerima Rp600 Ribu

        Setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Bantuan tersebut diberikan dalam dua kali transfer, yaitu sebesar Rp 1,2 juta masing-masing periode transfer.

        Ida menegaskan, pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Begitupun, dengan pekerja yang tak memenuhi persyaratan.

        Ida meminta, BP Jamsostek terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga kendala dalam penyaluran bantuan ini dapat diminimalkan. Sejumlah kendala yang dihadapi meliputi duplikasi, rekening sudah tidak aktif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan sebagainya.

        “Kami juga imbau kepada perusahaan dan pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait rekening pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan rekening sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran,” tegas Ida.

        Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, sampai Senin (7/9), BLT Rp 600 ribu itu telah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan untuk tahap II, jumlah subsidi gaji karyawan yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.

        Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi memintanya mengkaji kemungkinan perpanjangan subsidi upah hingga Juni 2021. “Untuk menjaga demand, mungkin akan kami pertimbangkan 6 bulan, pada kuartal I dan II (2021),” ujarnya.

        Airlangga menilai, BLT masih dibutuhkan pekerja hingga tahun depan. Perpanjangan BLT bakal mendongkrak daya beli masyarakat sehingga dapat ikut berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

        Warganet pun ramai mengomentari permintaan Menaker itu. “Yah, duitnya udah habis sama saya bu,” cuit @boolu- koekoes. Senada, @agiekurniawan__ juga menyatakan duit BLT-nya sudah habis. “Yah duitnya juga udah dipake bayar utang,” keluh dia. “Kalau saya duitnya udah ada di perut,” sambung @trianakard.

        Warganet lain pun ikut-ikutan berkomentar serupa. Yang beda, cara menghabiskan BLT-nya. Ada yang buat belanja online, bayar netflix, beli ketoprak, sampai bayar cicilan umroh! Beberapa netizen malah mengaku belum menerima BLT itu. “Diterima saja belum, apa yang mau dikembalikan...,” keluh @ bayabay66 yang diamini @mfeb_10. “Boro-boro dibalikin, dapet aja belumm,” sambungnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: