Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..

        Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata.. Kredit Foto: IG @indonesiamengaji.id
        Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

        Polisi sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian. Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terpapar paham radikal.

        Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin (14/9), menegaskan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak didapat barang bukti yang bersinggungan dengan dugaan radikalisme. Baca Juga: BPIP Kutuk Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber: Biadab!

        “Untuk sementara dari hasil penggeledahan tadi malam, tidak ditemukan apa-apa di rumah tersangka. Intinya seperti itu. Tidak ada barang-barang bukti yang mengarah kegiatan seperti itu (radikalisme), hanya menemukan pakaian pelaku saja,” ujar Arsyad. Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditikam, Pengamat Intelijen Angkat Bicara

        Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman masalah kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

        Kombes Zahwani menjelaskan, untuk mendalami kejiwaan pelaku, polisi juga sudah mengundang dr Tendry Septa, spesialis kejiwaan dari RSJ Kurungan Nyawa serta tim ahli psikiatri dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.

        Pasca kejadian tersebut, ia menegaskan pengamanan kegiatan kemasyarakatan akan lebih diperketat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

        Zahwani juga mengimbau masyarakat jangan terprovokasi kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber itu dan kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.

        “Kepolisian akan memproses pelaku sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya. (Antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: