Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Mutilasi?

        Apa Itu Mutilasi? Kredit Foto: Ilustrasi Foto/Shutter Stock
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mutilasi adalah memotong bagian tubuh seseorang sehingga bagian tubuh tersebut rusak permanen, terlepas atau cacat. Beberapa kebudayaan mengizinkan dilakukannya mutilasi. Contohnya di China, ada budaya mengikat kaki seorang anak perempuan. Ikatan tersebut tidak boleh dilepaskan hingga ia tua, dengan demikian kakinya akan tetap kecil. 

        Kaki kecil (khusus wanita) di China melambangkan kecantikan. Dalam kebudayaan Islam, mutilasi diberlakukan bagi mereka yang terbukti mencuri, biasanya berupa amputasi pada tangan atau lengan. Namun bila terdakwa memiliki alasan kuat untuk mencuri (misalnya dalam kondisi sangat kelaparan), maka hukuman tersebut dapat dihindarkan.

        Baca Juga: Apa itu Among Us?

        Lalu, sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sejumlah badan internasional lainnya menentang sunat pada perempuan sebagai bentuk mutilasi.

        Sementara itu, Perhimpunan Pengobatan Umum Denmark telah menyatakan sunat pria non-medis sebagai mutilasi yang tidak dapat diterima secara etis, sementara Majelis Parlemen Dewan Eropa telah mengutuk sunat pria non-medis sebagai "pelanggaran terhadap integritas fisik anak-anak".

        Beberapa kelompok etnis mempraktikkan mutilasi ritual, misalnya pembakaran, pencambukan, atau penggerak roda, sebagai bagian dari ritus perjalanan. Dalam beberapa kasus, istilah tersebut mungkin berlaku untuk perawatan mayat, seperti tentara yang dimutilasi setelah mereka dibunuh oleh musuh.

        Mutilasi yang melibatkan hilangkan atau ketidakmampuan untuk menggunakan anggota tubuh telah dilakukan oleh banyak masyarakat dengan berbagai signifikansi budaya dan agama, dan juga merupakan bentuk kebiasaan hukuman fisik, terutama diterapkan berdasarkan prinsip mata ganti mata.

        Prajurit Araucanian, Galvarino, menderita hukuman ini sebagai tawanan selama penaklukan Spanyol atas Chili. Mutilasi sering kali merupakan tindak pidana; istilah hukum lama untuk kasus khusus melukai orang adalah aniaya, suatu bentuk varian Anglo-Prancis.

        Di Skotlandia salah satu Covenanters, James Gavin dari Douglas, Lanarkshire, dipotong telinganya karena menolak untuk meninggalkan keyakinan agamanya. Di Jepang, Gonsalo Garcia dan kawan-kawannya juga dihukum serupa.

        Khususnya di berbagai yurisdiksi kolonial British North America, bahkan kejahatan yang relatif kecil, seperti mencuri babi, dapat dihukum dengan memaku telinga seseorang ke pilar dan dibelah, atau bahkan dipotong.

        Pemotongan lidah juga merupakan salah satu bentuk mutilasi karena hal ini menyebabkan pendarahan hingga kematian dalam banyak kasus dengan tersedak di paru-paru. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: