Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puji Syukur, Australia Bebaskan Produk Indonesia Ini dari Bea Masuk Anti-Dumping!

        Puji Syukur, Australia Bebaskan Produk Indonesia Ini dari Bea Masuk Anti-Dumping! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Australia membebaskan produk trafo daya (power transformers) Indonesia dari bea masuk anti-dumping (BMAD). Keputusan ini ditetapkan berdasarkan laporan akhir dari Anti-Dumping Review Panel (ADRP) Australia yang dirilis pada 14 September 2020.

        "Peluang mengisi pasar di Australia semakin terbuka, mengingat Taiwan sebagai salah satu pesaing saat ini masih dikenakan BMAD. Kita berharap kinerja ekspor produk ini kembali meningkat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional saat ini," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (21/9/2020).

        Produk trafo daya merupakan perangkat listrik pasif yang mentransfer energi listrik dari satu rangkaian listrik ke rangkaian lainnya atau beberapa rangkaian.

        Baca Juga: Bos OJK: Industri Keuangan Syariah Tetap Moncer di Masa Corona

        Baca Juga: Pemerintah Sahkan Protokol Pertama Ubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean

        Trafo paling sering digunakan untuk meningkatkan tegangan listrik rendah pada arus tinggi atau menurunkan tegangan listrik tinggi pada arus rendah dalam aplikasi tenaga listrik dan untuk menggabungkan tahapan rangkaian pemrosesan sinyal elektromagnet.

        Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan penghentian pengenaan BMAD ini hanya diberikan kepada perusahaan eksportir yang mengajukan banding ke ADRP. Saat ini, kata dia, ekspor produk trafo daya ke Australia hanya dilakukan oleh satu atau dua perusahaan nasional.

        "Saya berharap di masa datang akan lebih banyak lagi eksportir nasional yang dapat memenuhi kebutuhan produk tersebut di dunia," ucapnya.

        Ia mengungkapkan bahwa hasil ini merupakan upaya banding perusahaan yang didukung Pemerintah Indonesia atas keputusan Australia yang memperpanjang penerapan BMAD selama lima tahun ke depan dengan besaran 28,3% berdasarkan temuan penyelidikan peninjauan kembali pada 6 November 2019 silam.

        Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja nilai ekspor trafo daya Indonesia ke Australia cenderung menurun setelah dikenakan BMAD dengan besaran 28,3% pada 2014. Pada 2015, nilai ekspor produk tersebut ke Australia sebesar US$7,4 juta atau setara Rp109,29 miliar.

        Namun, turun drastis menjadi US$797 ribu atau Rp11,77 miliar pada 2018 dan terus mengalami tren penurunan hingga US$667 ribu atau Rp9,8 miliar pada 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: