Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Proposal Perdamaian Pengembang Apartemen Antasari 45 Ditolak, Ini Lho Alasannya

        Proposal Perdamaian Pengembang Apartemen Antasari 45 Ditolak, Ini Lho Alasannya Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mayoritas kreditur PT Prospek Duta Sukses (PDS), menolak proposal perdamaian pengembang Apartemen Antasari 45 itu. 

        Keputusan ini diambil saat voting menyikapi tawaran perdamaian yang diajukan pihak PDS, dalam rapat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan tersebut, di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Baca Juga: Glamournya Bu Jaksa, Pakai Uang Suap Djoko Tjandra Sampai Sewa Apartemen Mewah di New York

        Menurut salah satu kuasa hukum kreditur PDS, Irfan Surya Harahap, pengembang telah kehilangan kepercayaan konsumen, sehingga mereka memilih menolak proposal perdamaian. 

        "Banyak dari konsumen tidak sepakat dengan proposal perdamaian yang dibuat oleh PDS. Hal ini disebabkan konsumen sudah kehilangan kepercayaan kepada PDS," ujar Irfan, Selasa (23/9/2020). 

        Irfan mengungkapkan, sesungguhnya sebagian besar kreditur sempat menginginkan perpanjangan waktu.  Baca Juga: Bikin Tenang, Pengembang Apartemen Antasari Kedatangan Investor

        Namun karena waktu mengharuskan mereka voting, maka banyak yang akhirnya memilih menolak proposal perdamaian.

        "Karena mereka menilai proposal perdamaian tak sesuai dengan kepentingan konsumen, terlebih pihak PDS belum bisa menjawab pertanyaan terkait ke mana aliran dana konsumen selama ini," jelas Irfan. 

        Permintaan perpanjangan waktu ini dibenarkan kreditur atau konsumen Antasari 45, Octavia Cokrodiharjo. 

        Menurutnya, melalui perpanjangan waktu pihak PDS diharapkan bisa memperbaiki proposal. Namun, kata Cokrodiharjo, respons debitur malah tak sesuai harapan. 

        "Sebenarnya kami sudah meminta diadakan proses beauty contest untuk investor pada proses PKPU sebagai kerangka homologasi, namun hal tersebut tidak dikabulkan tim pengurus dan PDS sendiri," tuturnya. 

        Apabila proposal perdamaian yang ditawarkan PDS pun akhirnya diterima, kata Cokrodiharjo kreditur tetap khawatir. Salah satunya mengenai penunjukan investor guna melanjutkan pembangunan apartemen yang dianggap tak kompeten, dan merugikan konsumen. 

        "Mayoritas konsumen juga sudah mengajukan investor yang bersedia mengikuti beauty contest dalam proses PKPU, akan tetapi kembali lagi PDS lebih memilih voting dengan alasan proposal perdamaian yang mereka ajukan sudah final," tandas Cokrodiharjo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: