Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengungkapkan bahwa para pengusaha ritel sangat terbebani oleh kewajiban-kewajiban pajak terutama yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) seperti di DKI Jakarta ditengah pembatasan operasional.
Pasalnya, hal tersebut bisa menggerogoti biaya operasional hingga 25 persen. Biaya tersebut diluar dari gaji karyawan, biaya sewa, dam biaya lainnya.
"Selain gaji yang terbesar dan operasional, itu bisa di 20-25 persen dari costing kami," ujar Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah, dalam acara diskusi virtual, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Astaga Naga! Pengusaha Ritel Derita Rugi Hingga Rp200 Triliun
Ia pun berharap pemerintah bisa membebaskan pengusaha dari kewajiban pajak diantaranya, pembebasan PPh dan PPN, dari Pemda itu pembebasan PBB, serta pajak reklame dan parkir. Jika dibebaskan maka bebannya akan menjadi ringan dan dapat berfokus pada keuangan perusahaan untuk memulihkan kondisi pegawai dan sebagainya.
Selain itu, Ia juga membandingkan seperti negara lainnya di Singapura tang memberikan bantuan tunai kepada para karyawan sehingga mengurangi biaya penggajian. Jika hal itu terjadi, maka dapat dialokasikan untuk membayar ke supplier.
"Meskipun pusat perbelanjaan tutup dan tidak operasional secara penuh, tapi tetep bayar pajak reklame dan PBB. Kalau dibebaskan maka tentu ini akan langsung manfaat kepada pusat belanja untuk bisa atur cash flow supaya tidak defisit, kalau tidak defisit bisa bantu meminimalkan PHK, bantu penyewa," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri