Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hitung-hitungan Mahfud MD Sebut Pemerintah Keluarkan Lebih Banyak Uang untuk Papua

        Hitung-hitungan Mahfud MD Sebut Pemerintah Keluarkan Lebih Banyak Uang untuk Papua Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD membantah tuduhan yang menyebut pemerintah mengeruk kekayaan alam Papua dan wilayah sekitarnya secara sewenang-sewenang. Menurutnya, hal itu sama sekali tidak benar.

        Dia menuturkan, kontribusi dari alam Papua, yang salah satunya dikelola oleh PT Freeport Indonesia hanya menghasilkan sebanyak Rp12 triliun untuk kebutuhan nasional. Sedangkan, pemerintah mengeluarkan sampai Rp46 triliun untuk Papua.

        "Orang banyak mengatakan pemerintah pusat mengeruk dana dari kekayaan Papua secara sewenang-wenang, sehingga rakyat Papua tidak kebagian. Seluruh kekayaan alam yang dieksplorasi dari Papua, pajaknya termasuk Freeport dan lain-lain, itu hanya memberi kontribusi Rp12 triliun kepada nasional. Sementara nasional mengeluarkan Rp46 triliun untuk Papua," ucap Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

        Mahfud menjelaskan, saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur dana-dana yang diberikan pemerintah untuk kesejateraan Papua. Tujuan lebih detilnya, kata Mahfud agar dana yang masuk dapat dikelola dengan baik agar masyarakat Papua mendapatkan hak-haknya.

        "Pemerintah sedang menyiapkan Inpres koordinasi atau penanganan yang lebih terpadu. Insya Allah Inpresnya akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat," tuturnya.

        Sebelumnya, Mahfud MD memastikan isu yang menyatakan pemerintah akan memperpanjang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidaklah benar. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU), Otsus di Papua tetap berlaku tanpa perlu diperpanjang.

        "Saya tegaskan, tidak ada perpanjangan Otsus Papua karena keberlakuan Otsus itu tidak perlu diperpanjang. Tidak ada perpendekan atau perpanjangan. Otsus itu ada di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan itu berlaku terus, tidak harus diperpanjang," ucapnya, Kamis (1/10/2020).

        Dia mentururkan, saat ini pemerintah sedang membahas soal dana Otsus tersebut. Menurutnya, bukan perpanjangan Otsus seperti yang santer beredar di kalangan masyarakat Papua.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: