Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal

        Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam periode operasi patuh cukai yang dimulai 10 September hingga 30 September, Bea Cukai Malang secara kontinu menindak dan mengamankan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Kamis (24/9/2020), Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Pujon.

        Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa penindakan berawal dari informasi terkait adanya penjualan rokok ilegal di Kecamatan Pujon.

        "Dari informasi tersebut petugas kami bergerak menuju lokasi target. Dari penyisiran yang dilakukan di Pasar Pujon, kami mengembangkan informasi dan mendapati sebuah bangunan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Latif.

        Baca Juga: Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai Rp250 Juta

        Dari hasil pemeriksaan ditemukan 319.920 batang rokok ilegal. Jika rokok tersebut beredar kerugian negara ditaksir mencapai Rp145.563.600. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Dalam periode Operasi patuh Cukai, Bea Cukai Malang tetap fokus dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

        "Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," ungkap Latif.

        Tidak ketinggalan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 3.120.000 batang rokok ilegal.

        "Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini terus kami sinergikan dan lakukan di berbagai daerah baik dalam skala besar maupun kecil. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera serta menunjukan perlakuan hukum yang sama terhadap para pengedar rokok ilegal," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan BHP, Umar Khayam.

        Perlu diketahui bahwa rokok yang masuk di wilayah Sulawesi Selatan secara ilegal ini disita dari dua daerah berbeda, yakni di Kabupaten Bone dan Kabupaten Takalar, dengan dibantu pihak Denpom XIV Hasanuddin. Peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai.

        Baca Juga: Penyelundupan Narkotika Berhasil Digagalkan Bea Cukai, Begini Modusnya

        Diharapkan, penindakkan ini terus menyadarkan masyarakat bahwa pemerintah melalui Bea Cukai akan selalu melindungi industri rokok legal, dan selalu bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar.

        Tentunya penerimaan negara pada sektor cukai akan terus dikawal karena secara tidak langsung hal ini akan berdampak pada penanggulangan pandemi yang masih dihadapi serta mendukung geliat pemulihan ekonomi nasional yang terus dan giat dilakukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: