Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang meminta buruh untuk kembali mempertimbangkan aksi unjuk rasa dalam bentuk mogok nasional yang akan digelar besok.
Ia menyebut yang menjadi kekhawatiran buruh dalam RUU Omnibus Law, yakni dalam hal ketenagakerjaan bisa diselesaikan melalui peraturan atau regulasi lain di bawah Undang-Undang. Baca Juga: Belanja Online Makin Marak, Anggota Hippindo Gabung Lazada
"Berbagai aspirasi serikat pekerja yang memang mungkin nggak dapat ditampung semua di RUU ini. Tapi nantinya yang lebih teknis ada aturan turunan, akan ada PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Menteri. Disini serikat pekerja kasih masukan ke Kementerian terkait kalau ada kekurangan," katanya, seperti dikutip, CNBC Indonesia, Senin (5/10). Baca Juga: Serikat Buruh Ini Tak Mau Ikut-Ikutan Mogok Massal Karena...
Menurutnya, akan sulit jika seluruh aspirasi masuk ke RUU Omnibus Law. Ini karena regulasi yang diatur dalam RUU ini lebih mengarah kepada skala makro. Meski, beberapa poin sudah langsung berbunyi hal teknis di UU.
"Jangan misalnya seluruh aspirasi masuk, jangan juga. Hal teknis diatur di PP (peraturan pemerintah). Kami berharap teman-teman serikat pekerja dapat mempertimbangkan, jangan lakukan mogok kerja," paparnya.
Lanjutnya, hal tersebut diungkapkan lantaran kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik. Bahkan, di Indonesia masuk resesi, meski belum diumumkan secara resmi.
"Kami sangat berharap dan menghimbau teman-teman pekerja, jangan terpengaruh. Mari beri kontribusi positif di perusahaan masing-masing. Kita tau psikologi pengusaha, tolong pikirkan matang-matang," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: