Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pantang Menyerah, Serikat Pekerja BUMN Bakal Gugat UU Ciptaker ke MK

        Pantang Menyerah, Serikat Pekerja BUMN Bakal Gugat UU Ciptaker ke MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN mengambil pernyataan sikap terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin kemarin.

        Ketua Umum KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan, pihaknya akan bantu memproses gugatan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut secara jalur hukum via Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Terhadap pasal yang merugikan pekerja, KSP BUMN akan segera membentuk tim advokasi untuk mengajukan gugatan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Irfan, Selasa (6/10/2020).

        Baca Juga: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Terpangkas, Cuma 1 Hari Seminggu

        Irfan menyatakan, KSP BUMN juga telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait perumusan draf RUU Cipta Kerja sebelum disahkan.

        "KSP BUMN akan mempelajari UU tersebut dengan seksama, terutama terkait pasal usulan KSP BUMN dan pasal yang merugikan pekerja," ujar Irfan.

        Kendati demikian, pihaknya mengambil pernyataan sikap yang sedikit berbeda dari serikat pekerja lainnya terkait aksi bentuk penolakan. Irfan menyampaikan, ia mengajak seluruh pekerja yang tergabung dalam KSP BUMN untuk tidak ikut dalam aksi mogok kerja nasional seperti yang dilakukan kelompok pekerja lain.

        "Kita tetap harus berikan kinerja terbaik di tengah ancaman resesi ekonomi sebagai dampak pandemi, dan tantangan BUMN sebagai buffer perekonomian nasional untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara kolektif," kata dia.

        Pernyataan sikap yang dikeluarkan KSP BUMN ini memang sedikit berbeda dengan kelompok buruh lainnya. Seperti yang diutarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), yang memastikan bakal tetap menyelenggarakan aksi mogok kerja nasional selama 3 hari, yakni pada 6-8 Oktober 2020.

        Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah menjadi UU. Ada tujuh poin alasan mengapa KSPI tidak setuju dengan Omnibus Law. Pertama, buruh menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

        Baca Juga: Ekonom Berani Lantang: Ada Permufakatan Jahat antara Pemerintah & DPR di UU Ciptaker

        Baca Juga: Cek Aturan Jam Kerja Baru yang Diatur UU Omnibus Law!

        Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Lalu, penolakan seputar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja seumur hidup tanpa batas waktu.

        Selanjutnya, buruh juga menolak UU Cipta Kerja terkait outsourcing seumur hidup, tidak mau mendapatkan jam kerja eksploitatif, mempermasalahkan hak upah atas cuti yang hilang, hingga menyoroti potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan akibat terus menggunakan karyawan outsourcing.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: