Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cek Aturan Jam Kerja Baru yang Diatur UU Omnibus Law!

Cek Aturan Jam Kerja Baru yang Diatur UU Omnibus Law! Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bersama DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat tujuh poin yang diatur di dalam UU Omnibus Law, salah satunya terkait jam kerja bagi para pekerja.

Adapun pada dasarnya jam kerja bagi para pekerja tidak berubah, yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun demikian, ada aturan bagi para pekerja khusus yang jam kerjanya bisa lebih 8 jam atau kurang dari 8 jam kerja.

Baca Juga: Berita Buruk, Omnibus Law Kebiri Pesangon Buruh Korban PHK!

"Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur juga waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari," kata Airlangga di Gedung DPR, Senin (5/10/2020).

Di sisi lain, terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer.

Lalu, pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) akan diberikan perlindungan yang sama dengan tenaga kerja tetap.

Sebelumnya terkait pekerja kontrak UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sesuai pasal 59 ayat 1 tidak diatur bagi pekerja berstatus PKWT. Airlangga menandaskan, dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Nah, di dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak diberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial," tandas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: