Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolda Banten Perintahkan Pembubaran Demo Mahasiswa Tolak RUU Ciptaker

        Kapolda Banten Perintahkan Pembubaran Demo Mahasiswa Tolak RUU Ciptaker Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Geger Banten melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law atau Undang-Undang cipta kerja berujung ricuh, di Serang, Selasa malam.

        Pantauan di lokasi, aksi mahasiswa pertama dilakukan dengan berkumpul di depan UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian Mahasiswa juga melakukan pembakaran ban serta penutupan jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

        Dari aksi penutupan tersebut mengakibatkan lumpuh total di jalan persimpangan Ciceri menuju pusat Kota Serang, sehingga kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas.

        Baca Juga: Ini Maksud Surat Telegram Kapolri soal Penangan Demo Tolak RUU Ciptaker

        Kemudian, sekitar pukul 18.30 massa aksi mahasiswa itu dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju persimpangan Ciceri, namun dari Kepolisian melakukan penahanan dan pembubaran. Akan tetapi hal itu mendapat perlawanan dari mahasiswa yang berujung dengan saling dorong mendorong.

        Tidak lama kemudian terjadi juga ledakan petasan mengarah ke pihak Kepolisian berkumpul yang menambah keruh suasana, sehingga terjadi saling lempar antara mahasiswa dan petugas keamanan.

        Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar saat memantau pengamanan aksi tersebut mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengamanan terkait aksi demo yang dilakukan mahasiswa.

        "Hari ini kita melakukan pengamanan terkait aksi demo mahasiswa. Namun karena sudah melebihi jam untuk demo, saya perintahkan personel untuk membubarkan mahasiswa yang demo tersebut," kata Kapolda Banten.

        Aksi mahasiswa di Banten tersebut menuntut dicabutnya Undang - Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang telah Pemerintah dan DPR sepakati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: