Sebut Flu Lebih Bahaya dari Corona, Donald Trump Kena Sidak Twitter dan Facebook
Facebook dan Twitter menindak Presiden Donald Trump yang menyebut kalau flu musiman lebih mematikan daripada virus corona. Apa bentuk penindakannya?
Mengutip CNBC Internasional, Rabu (7/10/2020), Facebook menghapus unggahan Trump; sedangkan Twitter menambah label misinformasi seputar virus corona pada cuitan Trump. Twitter pun melarang pembagian ulang cuitan tersebut.
“Sebagaimana standar dengan pemberitahuan kepentingan publik ini, keterlibatan pengguna dengan cuitan (Trump) akan begitu kami batasi,” jelas Juru Bicara Twitter.
Baca Juga: Startup Story: Zomato, Panen Modal Baru di Tengah Pandemi
Baca Juga: Joe Biden Ngaku Ogah Debat di Sesi Kedua Jika Trump...
Dalam unggahan itu, Trump memperingatkan soal musim flu. Menurutnya, terkadang ada lebih dari 100 ribu kematian karena flu--walau sudah ada vaksin.
“Apakah kami akan melakukan lockdown (karena musim flu)? Tidak, kami belajar untuk hidup dengannya, sama seperti kami belajar hidup dengan COVID-19, (yang) di sebagian besar populasi kurang mematikan,” begitu kira-kira bunyi cuitan Trump.
Facebook menindak unggahan Trump pada Selasa pagi waktu lokal. Di Facebook sendiri, Trump punya lebih dari 31,5 juta pengikut.
Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu menyebut, “kami menghapus informasi yang salah tentang tingkat keparahan COVID-19 dan sekarang telah menghapus unggahan tersebut.”
Sekadar informasi, hingga Selasa (6/10/2020) waktu setempat, COVID-19 telah menjangkiti 7,45 juta orang di AS--sekitar 210.195 orang telah meninggal, menurut data Universitas Johns Hopkins. Sementara, ada sekitar 22 ribu orang meninggal akibat flu musiman pada 2019-2020, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).
Musim flu paling mematikan sejak 2010 terjadi pada 2017-2018 di AS, dengan perkiraan 61 ribu kematian, masih menurut data CDC.
Setelah mendapat penindakan dari Facebook dan Twitter, Donald Trump pun mencuitkan ‘REPEAL SECTION 230’; merujuk pada Bagian 230 dari Communications Decency Act yang memungkinkan platform daring memoderasi dan menghapus konten berbahaya tanpa kena sanksi.
Pada Mei lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan undang-undang itu, mengklaim adanya upaya ‘penyensoran’ dari situs-situs medsos setelah cuitannya mendapat label misinformasi untuk pertama kalinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: