Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menperin: UU Cipta Bawa Manfaat Besar bagi Industri Manufaktur

        Menperin: UU Cipta Bawa Manfaat Besar bagi Industri Manufaktur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal mengerek daya saing industri manufaktur nasional. Menurutnya, omnibus law ini akan mendongkrak peningkatan kinerja industri manufaktur dalam negeri.

        "Justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung kinerja sektor industri manufaktur juga," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

        Agus merinci, setidaknya ada lima manfaat yang diperoleh industri dalam negeri dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku ataupun bahan penolong lainnya.

        Baca Juga: Demo Omnibus Law Bikin PDIP Ketar-ketir, Mega Langsung Keluarkan Titah

        "Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasi berjalan dengan baik juga proses produksi berjalan dengan baik," terangnya.

        Kedua, adanya pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian untuk kesesuaian industri. Lalu ketiga, berkaitan dengan penciptaan industri strategis. Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Terakhir, memperbaiki tata cara pengawasan, pengendalian usaha industri, dan perbaikan iklim kawasan industri.

        Oleh karena itu, dia menganggap spirit dari UU Cipta Kerja ini ialah menekankan pada peningkatan produktivitas industri, khususnya manufaktur. Alhasil dia meyakini industri dalam negeri akan terpacu untuk menghasil produk yang berdaya saing.

        Selain itu, berlakunya UU Cipta Kerja ini juga mampu mendorong bisnis bagi industri kecil menengah (IKM), bisnis makro seperti BUMN dan swasta. Semua ini pada gilirannya akan mendorong produktivitas bisnis dalam negeri agar memiliki daya saing yang tinggi dan baik di kancah global.

        Agus mengatakan, Kemenperin adalah pengguna langsung dari UU Cipta Kerja. Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, Kemenperin akan menjamin pelaksanaan yang baik bagi sektor manufaktur dan tenaga kerja.

        Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Sri Mulyani Pede RI Bisa Tarik Investasi 3X Lipat!

        Baca Juga: Fadli Zon Cetus: UU Cipta Kerja Contoh Buruk Demokrasi Indonesia!

        "Apa keuntungan UU ini bagi industri manufaktur? Bahwa saya bisa katakan dari sembilan klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu per satu adalah langsung memberikan manfaat besar bagi industri manufaktur dan industri ini memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: