Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4 Fakta Bansos Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Masih Ada Pekerja yang Belum Terima

        4 Fakta Bansos Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Masih Ada Pekerja yang Belum Terima Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) berbentuk subsidi gaji terus berlangsung karena masih ada sejumlah pekerja yang merasa berhak, tapi belum menerimanya.

        Saat ini, pencairan BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap lima. Jika sesuai rencana awal pemerintah, BLT subsidi gaji akan diberikan ke 15 juta pekerja.

        Berikut adalah fakta mengenai BLT subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta, Sabtu (10/10/2020):

        Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 10 Juta Lebih Pekerja

        Baca Juga: Emas Antam Masih Berkilau! Harganya Lampaui Rp1 Juta per Gram

        1. 600 ribu Pekerja Dapat BLT

        Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji Tahap V sudah dicairkan kepada 618.588 orang pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

        "Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

        2. BLT Sudah Diberikan ke 11 Juta Pekerja

        Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi gaji/upah kepada 11.470.586 penerima. Angka ini sekitar 98,42% dari total penerima pada gelombang I dan 4.

        Pemberian dana BLT diberikan kepada pemerintah untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan syarat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

        Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya aktif kepesertaan dan tidak telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

        3. Subsidi Gaji Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

        Subsidi gaji atau upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

        Oleh karena itu, bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah atau gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM.

        4. Bantuan Subsidi Gaji Ringankan Kehidupan Rumah Tangga

        Bantuan ini dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja kita, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19. Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: