Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PMII Minta Polisi Tanggung Jawab Soal...

        PMII Minta Polisi Tanggung Jawab Soal... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi -

        Aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memicu bentrok dan kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia. Tak sedikit pihak yang mengalami luka-luka berat. Salah satunya dialami kader dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

        Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang mengatakan banyak kadernya mengalami luka-luka berat terkait tindakan represif polisi. Agus mengecam tindakan aparat Kepolisian atas dugaan penganiayaan tersebut. Dia meminta polisi untuk bertanggung jawab karena tindakan represif yang menyebabkan korban luka-luka cukup serius.

        "Salah satunya kader PMII kabupaten Bekasi yang mengalami luka cukup serius hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit Bekasi," kata Agus kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Ricuh di Medan, Polisi Ringkus 32 Anggota Geng Motor

        "Seharusnya pihak Kepolisian tidak perlu melakukan hal ini kepada kader kami. Kami sangat menyayangkan sikap yang dilakukan aparat kepolisian," ujarnya.

        PB PMII sudah membuat posko aduan dan menginventarisir seluruh kader yang menjadi korban represif aparat Kepolisian.

        Selain itu, dia juga menyoroti pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh disebut didalangi kelompok tertentu.

        "Ini tentu, sikap politik yang buruk dari pejabat yang tidak lagi memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Kami PB PMII mengecam pernyataan Airlangga tersebut," kata dia. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: