Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, yang juga Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, membantah adanya percakapan Grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Enggak ada (percakapan WA), di Twitter saja," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Pentolan dan Anggota Ditangkap Polisi, KAMI: Wajib Didampingi
Ahmad mengatakan, dari informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan terhadap Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.
Kemudian tulisan berjudul TNI-ku Sayang TNI-ku Malang yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya. Sedangkan hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, pihaknya belum tahu karena belum berhasil menemui Jumhur.
"Kami tidak tahu perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur," katanya.
Yani mengatakan tidak ada cuitan dari Syahganda yang berisi hasutan setelah dibaca-baca, karena isinya biasa saja, apalagi terkait mau demonstrasi. Sebab, gerakan unjuk rasa juga sudah direncanakan sejak lama oleh kaum buruh, mahasiswa jika DPR mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.
"Kita belum lihat korelasi dan relevansinya apa yang ditwitkan," kata dia.
Baca Juga: 8 Pentolan KAMI Ditangkap, Netizen: Ada yang Tahu Mas Gatot Nurmantyo di Mana?
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal, hingga bukti unggahan di media sosial. Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi.
Baca Juga: Bongkar Isi Handphone Pentolan KAMI, Polisi: Kalau Baca WA-nya, Ngeri...
Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel. Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: