Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diterpa Isu LGBT, Petinggi TNI Marah

        Diterpa Isu LGBT, Petinggi TNI Marah Kredit Foto: Reuters/Max Rossi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tubuh TNI-Polri tengah menjadi sorotan. Hal tersebut membuat pimpinan Mabes TNI AD marah besar.

        Pasalnya, 20 berkas perkara yang terindikasi LGBT tersebut dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan.

        "Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," kata Burhan.

        Burhan juga menyampaikan bahwa pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.

        Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Isu Kelompok LGBT TNI-Polri, Purnawirawan Jenderal: LGBT Terindikasi dari Pangkat Terendah", Burhan pun mengatakan, prajurit yang terindikasi LGBT tersebut dari pangkat terendah yakni Prajurit II.

        Baca Juga: Panglima Perang Nazi dan Tangan Kanan Hitler Rupanya Seorang Homoseks

        "Ada yang melibatkan lulusan baru AKMIL berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II," ujarnya dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial melalui kanal Youtube Mahkamah Agung, Senin 12 Oktober 2020.

        Meski begitu, dia mengatakan Prajurit II tersebut adalah korban LGBT di lembaga pendidikan. Sementara itu, kata Burhan, ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer terkait persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit.

        Celakanya, lanjut Burhan, peradilan militer kali ini pun mengacu pada putusan yang terdahulu yakni Pasal 292 KUHP.

        "Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.

        Namun demikian, Burhan mengkhawatirkan fenomena LGBT tersebut menjadi hal yang biasa di lingkungan TNI-Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: