Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?

        Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, hari ini Kamis (15/10/2020) akan menjalini sidang pembaca tuntutan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

        Diketahui, Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 24 September 2020. Namun lantaran kedua terdakwah dinyatakan terinfeksi Covid-19, sehingga sidang terpaksa ditunda dan baru dilanjutkan kembali pada hari ini.  Baca Juga: Nggak Usah Kaget, Ini Deretan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya, dari Rolex, Hermes Hingga Mercedes

        "Benar (Sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat), pukul 10.00 WIB rencananya," ujar Jaksa Penuntut Umum Bima Suprayoga, Kamis (15/10/2020). Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Mantan Dirut Jiwasraya yang Capai Rp17 M

        Sebelumnya, pada kasus ini majelis hakim telah menjatuhkan pidana sumur hidup atas 4 orang terdakwa lainnya. Hakim menilai perbuatan korupsi senilai Rp16,8 triliun yang dilakukan para terdakwa telah merusak ekosistem pasar modal. 

        "Perbuatan terdakwa telah merusak pasar modal dengan memanfaatkan kelemahan transaksi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada asuransi, serta secara langsung merugikan masyarakat banyak khususnya nasabah Jiwasraya," tegas hakim Rosmina, kemarin.

        Adapun empat orang yang telah divonis hukuman seumur hudiup yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

        Untuk vonis penjara seumur hidup bagi Hary Prasetyo sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup. Namun dalam vonis, hakim tak menjatuhkan denda seperti tuntutan jaksa yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

        Sementara vonis terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan. Jaksa menuntut Hendrisman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan tuntutan terhadap Syahmirwan yakni pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

        Adapun voni Joko Hartono Tirto juga sesuai dengan tuntutan hakim yakni, vonis pidana penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: