Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menyingkap Kasus Pailit Ace Hardware: Digugat PKPU Hampir Bersamaan dengan Transmart

        Menyingkap Kasus Pailit Ace Hardware: Digugat PKPU Hampir Bersamaan dengan Transmart Kredit Foto: Www.acehardware.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik dihebohkan dengan gugatan pailit terhadap perusahaan ritel Tanah Air pada awal Oktober. 2020 Tak tanggung-tanggung, dalam waktu hampir bersamaan, ada dua perusahaan ritel sekaligus yang tersandung kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kemudian digugat pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat. 

        Baca Juga: Perusahaan Sawit Milik Sandiaga Uno Sulap Rugi Jadi Cuan, Berubah Drastis!

        Baca Juga: Sejarah Transmart Carrefour, Ritel Milik Chairul Tanjung yang Digugat PKPU

        Kedua perusahaan tersebut tidak lain adalah PT Trans Retail Indonesia (Transmart) dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES). Transmart merupakan jaringan ritel milik Chairul Tanjung yang digugat PKPU pada 30 September 2020 oleh PT Tritunggal Adyabuana, perusahaan pemasok berbagai jenis peralatan dapur, produk pecah belah, peralatan bar, housekeeping, hingga pemenuhan berbagai kebutuhan hotel, restoran sampai kafe dan sekaligus menjadi kreditur Transmart.

        Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Selang beberapa hari, kabar gugatan pailit kembali didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, kali ini melibatkan Ace Hardware Indonesia. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan fakta-fakta apa saja yang terdapat dalam kasus gugatan pailit tersebut? Simak ulasan berikut.

        Ace Hardware

        Ace Hardware merupakan perusahaan ritel yang menjual aneka perkakas dan perabot rumah tangga asal Amerika Serikat. Ace Hardware membangun jaringan bisnis di Indonesia melalui gerai-gerai yang jumlahnya saat ini mencapai 206 gerai dan tersebar di beberapa wilayah Tanah Air. Di samping fakta menjamurnya gerai Ace Hardware di Indonesia, berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus gugatan pailit yang dialami oleh emiten ritel bersandi ACES ini.

        1. Gagal Bayar Jasa, Ace Hardware Digugat Pailit

        Selasa, 6 Oktober 2020 lalu, Wibowo and Partners mengajukan gugatan pailit terhadap Ace Hardware ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

        Dalam keterangannya, Wibowo and Partners mengungkapkan bahwa latar belakang pengajuan gugatan tersebut adalah perjanjian jasa hukum bulanan (retainer). Ace Hardware dikatakan telah menunggak pembayaran jasa sebesar Rp10 juta kepada Wibowo and Partners, kuasa hukum yang pernah disewa oleh perusahaan. 

        2. Wibowo and Partners Ajukan 6 Petitum

        Merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Wibowo and Partners mengajukan gugatan dengan enam poin permintaan (petitum). Keenam petitum tersebut adalah sebagai berikut.

        a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

        b. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

        c. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

        d. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr Turman M Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

        e. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

        f. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

        3. Pengakuan dan Sikap Ace Hardware

        Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa, mengakui adanya perjanjian jasa hukum bulanan antara perusahaan dan Wibowo and Partners senilai Rp10 juta. Kendati begitu, pada awal perkara ini mengemuka ke publik, manajemen Ace Hardware mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Niaga perihal gugatan pailit tersebut. 

        Baca Juga: Skakmat! Ya Kali Gara-Gara Rp10 Juta Ace Hardware Pailit, Utang Triliunan Aja Bisa Langsung Lunas!

        Oleh karena itu, Sugiyanto mengungkapkan Ace Hardware akan mengambil sikap dan tindakan setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang. Pada saat yang bersamaan, ia meyakinkan bahwa Ace Hardware tidak mengalami masalah keuangan dan kinerja perusahaan saat ini pun dalam keadaan baik.

        "Kami mengimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini, Ace Hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," tegasnya.

        4. Ace Hardware Gugat Balik Wibowo and Partners

        Beberapa hari lalu, Ace Hardware mengambil tindakan hukum dengan menggugat balik Wibowo and Partners ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 599/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan balik tersebut, Ace Hardware meminta pengadilan untuk menyatakan sah bahwa Wibowo and Partners sebagai pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

        Selain itu, Ace Hardware juga meminta pengadilan menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum sehingga perjanjian dan akibat-akibat yang timbul lainnya batal atau tidak memiliki kekuatan hukum.

        5. Tagihan Dibayar, Wibowo and Partners Cabut Gugatan

        Gugatan hukum terhadap Ace Hardware resmi dicabut oleh Wibowo and Partners. Pencabutan gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh telah dibayarkannya kewajiban Ace Hardware kepada penggugat, yakni Wibowo and Parners. 

        "Dari pihak pemohon (Wibowo and Partners) menyampaikan bahwa pihak termohon (Ace Hardware) telah melaksanakan kewajiban pembayarannya pada 19 Oktober 2020, yaitu 13 hari setelah pengajuan permohonan PKPU," kata kuasa hukum Wibowo and Partners, Fajar Ardianto, speerti dilansir dari Kontan.

        Dengan dicabutnya gugatan tersebut, perkara gugatan PKPU tersebut dinyatakan selesai bertepatan dengan sidang pada 26 Oktober 2020 kemarin. Hal itu disampaikan oleh Vice President, Corporate Affairs Ace Hardware, Dasep Suryanto. Ia juga mengatakan, Ace Hardware akan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

        "Sidang PKPU Nomor 329/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 dari permohonan PKPU atas nama Wibowo and Partners terhadap Ace Hardware sudah selesai dengan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkapnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: