Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mengeluarkan surat edaran M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, Menaker meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Baca Juga: PPP Minta KSPI Rongrong Terus Demokrat dan PKS: Jangan Kucing-kucingan Lagi
Terkait itu, Said Iqbal memprediksi aksi perlawanan buruh akan semakin menguat terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020). Baca Juga: Pengusaha Enggan Naikkan UMP 2021, KSPI: Krisis 1998 Saja Bisa
Menurut dia, para pengusaha memang sedang sudah, namun para buruh juga lebih susah.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum di tahun 2021.
Sambungnya, bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah, maka dapat melakukan penangguhan setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia pun meragukan permintaan Menaker tersebut sudah dilakukan atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
Merasa kecewa dengan keputusan tersebut, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 Provinsi pada 2 November di Mahkamah Konstitusi, Istana Negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil