Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Sesalkan Gus Nur Dijerat UU ITE, Katanya...

        PKS Sesalkan Gus Nur Dijerat UU ITE, Katanya... Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
        Warta Ekonomi -

        Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengaku prihatin atas penangkapan dan penahanan Sugi Nur Raharja atau yang sering disapa Gus Nur.

        Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        "Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi," tulis Mardani di akun Twitter @MardaniAliSera.

        Baca Juga: Untuk Pihak yang Tak Terima Gus Nur Ditahan, Polisi: Silakan Praperadilan

        "Sangat bijak bila dilakukan musyawarah dan mediasi lebih dahulu agar suasana aman dan tenteram dapat dijaga di masa pandemi," ujar anggota DPR RI ini.

        Sebelumnya, Gus Nur diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

        Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Dia juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube. 

        "Motifnya masih didalami penyidik," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

        Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

        Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk barang bukti berupa akun email dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisc external, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: