Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMP Stagnan, PPP Sebut Pemerintah Mikirin Nasib Buruh dan Pengusaha

        UMP Stagnan, PPP Sebut Pemerintah Mikirin Nasib Buruh dan Pengusaha Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengatakan, pemerintah tidak serta merta mengambil keputusan tidak menaikan UMP hanya mempertimbangkan satu sisi, buruh atau pengusaha. Pemerintah mendengarkan masukan-masukan dari banyak pihak.

        "Jadi saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu?," kata Lena kepada wartawan.

        Baca Juga: Kabar Baik, Sultan HB X Naikkan UMP DIY Jadi Rp1,765 Juta

        Lena menanggapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021.

        Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. 

        Artinya, tidak ada kenaikan UMP tahun depan.  Penyebab tidak ada kenaikan UMP adalah kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19. 

        "Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya," kata Lena.

        Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32%.

        Survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. 

        Sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar serta 62,21% usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Lena melanjutkan, pemerintah sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19 ini. 

        Risiko paling buruk ketika UMP naik adalah potensi buruh kena pemutusan hubungan kerja akan semakin besar, karena perusahaan tidak mampu membayar. Saat ini saja sudah ada sekitar 7 juta orang kena PHK, terhitung sejak adanya pandemi Covid-19.

        "Peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ sehingga tidak membuat, jangan sampai, salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam. Dalam hal ini, pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa waktu lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: