Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kepada wartawan, Selasa (3/11/2020), Dini mengatakan UU sapu jagat itu diberi nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca Juga: Puji-Puji Omnibus Law, Denny Siregar: Ini yang Disebut Jokowi Tanpa Beban
“Sudah (ditandangani Presiden Jokowi),” ungkapnya. Baca Juga: Pasal 46 Omnibus Law Soal Minyak dan Gas Hilang, Ketua Baleg DPR Bilang...
Dengan demikian, UU setebal 1.187 halaman itu juga sudah bisa diakses publik, melalui laman setneg.go.id.
Seperti dilansir, RMOL, UU Cipta Kerja tersebut masih terdapat kejanggalan. Seperti terjadi pada pasal 6 yang berada di halaman 6.
Berikut bunyinya, “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:”.
Kesalahan terletak pada penyebutan “pasal 5 ayat 1 huruf a”. Sebab, pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf.
Kemudian, Pasal 5 hanya berbunyi, “ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait”.
Untuk diketahui, sampai saat ini, Omnibus Law Cipta Kerja masih saja terus mendapat penolakan dari banyak pihak.
Sebagai informasi, Omnibus Law Cipta Kerja sendiri mengalami enam kali perubahan jumlah halaman.
Awalnya, pada Maret, RUU tersebut setebal halaman 1.028. Jumlah itu kemudian berkurang menjadi 905 halaman saat pengesahan. Selanjutnya, kembali bertambah menjadi 1.052 halaman pada 9 Oktober.
Perubahan juga terjadi pada 12 Oktober dengan berkurang menjadi ?1.035 halaman selanjutnya berkurang menjadi 812 halaman.
Terakhir, adalah pada saat diserahkan DPR kepada pemerintah pada 22 Oktober dengan jumlah 1.187 halaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: