Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habis Dicecar Polisi, Refly Harun Buka Suara

        Habis Dicecar Polisi, Refly Harun Buka Suara Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum tata negara, Refly Harun, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

        Refly mengatakan, dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar 16 pertanyaan seputar identitas dan juga terkait pembuatan video bersama Gus Nur.

        "Ada 16 pertanyaaan. Intinya menanyakan pembuatan video," kata Refly saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2020).

        Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, PKS Meringis: Buruk bagi Demokrasi

        Refly tak menjelaskan secara lugas apakah dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya seputar sesi tanya jawabnya dengan Gus Nur saat membuat video atau hanya pembuatan video semata. Namun, ia memastikan video tersebut dibuat secara spontan.

        "Ya intinya saya menjelaskan dalam kolaborasi itu kita tidak ada agenda setting, jadi spontan aja. Kalau kolaborasi saya bertanya Anda menjawab, Anda bertanya saya menjawab," ucapnya.

        Ketika ditanya mengenai apakah dirinya dicecar secara spesifik mengenai ujaran kebencian dalam video tersebut, Refly mengatakan hal itu masih dalam proses penyidikan. Ia menyerahkan sepenuhnya ke kepoilsian.

        "Yang saya ingin katakan soal ujaran kebencian soal pengaduan sedang disidik, kita kan ada asas praduga tidak bersalah juga dong. Nah intinya adalah pertanyaan saya umum. Kenapa dia orang NU mengkritik NU, itu aja," tuturnya.

        Sebagaimana diketahui, pemanggilan Refly Harun berkaitan dengan wawancaranya dengan Gus Nur yang kemudian diunggah ke kanal YouTube pribadinya. Video belakangan mendapat sorotan dari NU.

        Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 24 Oktober. Penahanan itu dilakukan setelah dirinya dilaporkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim pada 21 Oktober.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: