Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Banding-bandingkan Partai Masyumi dengan PKI

        Mahfud MD Banding-bandingkan Partai Masyumi dengan PKI Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pendeklarasian Partai Masyumi yang beberapa hari lalu telah dilakukan. Mahfud menilai tidak ada masalah jika Partai Masyumi dihidupkan kembali.

        Dia bahkan membandingkan Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, dua partai itu memiliki perbedaan yang jelas.

        "Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata @mohmahfudmd di Twitter baru-baru ini dan dikutip pada Senin (9/11/2020).

        Baca Juga: Nyuruh Mahfud Jemput Rizieq, Fadli Diskakmat Pengamat: Jangan Dramatisir!

        Mahfud menjelaskan, Partai Masyumi dahulu hanya pernah dibubarkan Presiden Sukarno atau Bung Karno. Saat itu, Bung Karno mengeluarkan penetapan presiden melalui PNPS Nomor 7 Tahun 1959 yang selanjutnya pada 1960 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960.

        Dengan keputusan itu, Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) tak diakui dan dibubarkan. Selanjutnya, Sukarno meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa.

        "1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar krn tokoh2 yg dituding terlibat PRRI sdh lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," ujar Mahfud.

        Kata Mahfud, Wirjono usai Sukarno tak lagi jabat Presiden RI, mengoreksi keputusan pembubaran Partai Masyumi itu keliru karena bertentangan dengan konstitusi. Meskipun sudah ada Masyumi yang baru, Mahfud menilai tidak ada kaitan organisasi dengan Masyumi yang lama.

        "Tp stlh 6 thn kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bhw perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dgn Konstitusi. Meski bgt, jika nanti ada Masyumi lg tentu tak ada kaitan organisatoris dgn Masyumi yg dulu," kata Mahfud.

        Baca Juga: Masyumi Reborn, Partai Islam seperti Ayam Kelaparan di Lumbung Padi

        Sebelumnya, pendeklarasian Partai Masyumi dilakukan di Masjid Furqon, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 November 2020. Saat itu, pendeklarasian bertepatan dengan tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-75 Partai Masyumi.

        Sejumlah tokoh hadir dalam pendeklarasian Partai Masyumi. Salah satunya pendiri Partai Ummat, Amien Rais.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: