Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangis Djoko Tjandra Pecah saat Jadi Saksi Kasus Jaksa Pinangki, Hakim: Sabar Ya, Ada Tisu

        Tangis Djoko Tjandra Pecah saat Jadi Saksi Kasus Jaksa Pinangki, Hakim: Sabar Ya, Ada Tisu Kredit Foto: Antara/Adam Bariq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra menangis saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

        Djoko Tjandra menangis saat menceritakan usahanya selama bertahun-tahun untuk bisa bebas dari kasus korupsi cessie Bank Bali. Awal mulanya Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa mengenai pertemuannya dengan Pinangki dan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019. Pada pertemuan pertama di Malaysia, Djoko Tjandra hanya menjelaskan background masalahnya kasus yang menjeratnya.

        Baca Juga: Soal Kasus Djoko Tjandra, KPK Merasa Dicuekin

        "Jadi closingnya pada waktu kita bertemu pertama itu, sekedar saya menjelaskan background dari masalah saya," ujar Djoko Tjandra dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

        Djoko Tjandra dalam pertemuan itu menegaskan tidak mau masalahnya diurusi Aparat Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Jaksa Pinangki. Dirinya lebih percaya terhadap pengacara ataupun konsultan hukum.

        "Setelah terakhir diskusi itu, saya katakan Pinangki, Anda ini PNS selama saya berhubungan masalah hukum di Indonesia saya tidak bersedia berhubungan dengan PNS. Closing saya mengatakan begitu, kalau untuk menguruskan masalah ini, kalau saya mau dibantu, saya dengan senang hati, tapi saya cuma berhubungan dengan pengacara dan konsultan yang mahir di bidangnya," tambahnya.

        Lalu pada pertemuan selanjutnya 19 November 2019, Pinangki pun mengajak Anita Kolopaking beserta Rahmat untuk bertemu kembali dengan Djoko Tjandra. Saat itulah Djoko Tjandra setuju menunjuk Anita sebagai pengacaranya. Berdasarkan dakwaan jaksa, di pertemuan itu Pinangki dan Anita menyodorkan proposal pengurusan fatwa bebas untuk Djoko.

        Proposal dibanderol USD 100 juta, namun akhirnya disepakati harga USD10 juta. "Saya menunjuk Anita sebagai pengacara saya. Pada tanggal itu saya juga memberikan kuasa, dia (Anita) bertindak untuk kepentingan saya," ungkapnya.

        Namun, Djoko Tjandra merasa belum nyaman dengan Anita sendiri yang memegang kendali perkaranya, maka pada 25 November 2019 Pinangki bersama dengan Anita memperkenalkan Andi Irfan Jaya sebagai konsultan untuk membantu. "Pada 25 November, Pinangki bersama Andi Irfan jaya dan Anita kembali lagi, di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita. Karena itu saya katakan silakan, saya dengan senang hati asalkan ada solusi," terangnya.

        Saat memberikan keterangannya atas kasus yang menjeratnya bertahun-tahun itupun Djoko Tjandra akhirnya meneteskan air mata.

        "Karena saya memproses PK ini, dan permasalahan ini 20 tahun pak, sehingga saya dengan senang hati kalau ada... (terdiam)," kata Djoko Tjandra sembari mengelap air matanya.

        Hakim pun dengan cepat merespons dengan menanyakan tisu untuk mengelap air mata Djoko Tjandra. "Sabar dulu ya sabar dulu, ada tisu?," kata Hakim.

        Setelah Djoko kembali tenang, Jaksa pun mempersilakan Djoko Tjandra untuk melanjutkan pertanyaannya soal rangkaian pertemuan itu. "Sudah tenang kembali Pak Djoko Tjandra? ya baik lanjut saja ya saudara ya," kata Jaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: