Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tender Pengadaan Sistem Video Conference, BSSN Diduga Bisa Rugikan Negara

        Tender Pengadaan Sistem Video Conference, BSSN Diduga Bisa Rugikan Negara Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait tender unit pengadaan sistem video conference VVIP, yang dapat merugikan negara setidaknya hingga Rp3 miliar. Baca Juga: BSSN Gelar Workshop Menuju Penerapan Standar Kriptografi Bersifat Interoperabilitas

        Sementara itu, diketahuu tender Pengadaan Sistem Video Conference VVIP BSSN Tahun Anggaran 2020 dengan Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 dilakukan pada Tanggal 9 Juli 2020.

        Berdasarkan hasil evaluasi dalam pengumuman pemenang, dimenangkan oleh PT. Triguna Megatama dan Urutan Ke 2 PT. Kencana Sakti Buana (KSB).  Baca Juga: BSSN Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Cloud Computing

        Namun, pada tanggal 20 Oktober 2020 karena keadaaan darurat, pejabat pembuat keputusan (PPK) III dihentikan kontrak pekerjaan dengan PT. Triguna Megatama. 

        Setelah dilakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PT. Triguna, maka sesuai ketentuan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, peserta pemenang dibawahnya yaitu pemenang nomor urut kedua. 

        Dalam hal ini PT. Kencana Sakti Buana harus menjadi pelaksana atas pekerjaan dimaksud. Kuasa hukum PT Kencana Sakti, Azmi Syahputra, mengatakan, namun dalam hal ini PPK tidak memberikan kesempatan pada PT. Kencana Sakti Buana.

        "PPK malah membuat lelang baru dengan jenis pekerjaan yang sama dan memilih perusahaan lain yang sama sekali, bukan dalam urutan pemenang tender sebelumnya dan tidak pernah ikut sebagai peserta lelang," kritiknya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan dalam surat pejabat Inspektur BSSN Nomor: 2918/BSNN/IR/KH.02.01/11/2020 tanggal 5 November 2020 menyatakan pembatalan data kontrak Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN.

        Serta menghentikan secara permanen pekerjaan Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN Tahun 2020 dan akan memperbaikinya dengan rencana kebutuhan lainnya. 

        Ia menilai, faktanya pernyataan itu adalah alasan yang diada-adakan. "Faktanya tidak benar, bahkan kenyataannya berisi perbuatan curang dan menyesatkan," cetus Azmi. 

        Faktanya oleh PPK III malah ikut membuat lelang baru dengan mengatasnamakan semua atas Disposisi Kuasa Pengguna Anggaran BSSN.

        Bahkan, PPK III menandatangani Dokumen Pemilihan dengan produk yang sejenis yaitu Pengadaan Sarana Pengkajian dan Pengembangan Dalam Mendukung Rapat Pimpinan Secara Daring. 

        Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor:176/PBJ/PL.03.01/11/2020 Tanggal 09 November 2020  dengan nilai kontrak yang lebih besar lagi yaitu Rp 10 miliar.

        Padahal, jika mengacu pada ketentuan lelang, maka PT. Kencana Sakti Buana yang seharusnya mengerjakan Pekerjaan tersebut dengan nilai Rp 7 miliar.

        "Rangkaian perbuatan PPK III dan pihak terkait karena ada kehendak yang sama ini, telah nyata merugikan kepentingan hukum hak klien kami sebagai Pemenang Urutan Ke 2," imbuhnya. 

        Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak WartaEkonomi.co.id, telah menghubungi BSSN, dan belum menerima keterangan resmi dari BSSN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: