BSSN Hadirkan Jawaban untuk Ancaman Peretasan Siber di Indonesia
Badan Siber dan Sandi Negara Negara (BSSN) meluncurkan inovasi terbarunya dalam upaya menjaga keamanan dan ketahanan siber dari Indonesia.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan pihaknya menghadirkan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Tim ini dibentuka khusus untuk mengantisipasi berbagai ancaman terhadap keamanan negara dalam bentuk digital.
Baca Juga: IntelliBroń Orion: Wujud Komitmen ITSEC Asia Perkuat Keamanan Siber bagi SMEs di Indonesia
“Ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti perang bersenjata dan lainnya. Namun, juga bisa datang dalam bentuk non fisik, seperti ancaman di dunia maya,” terang Hinsa Siburian di Jakarta kepada sejumlah awak media hari ini, Senin (30/12).
Hinsa menegaskan bahwa ancaman di dunia maya atau runag siber merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu dengan niat merugikan, yang tujuannya adalah mencuri data, menyebabkan kerusakan atau mengganggu sistem komputasi.
“Ancaman di ruang siber bisa datang dari dalam maupun dari luar negeri. Contohnya kelompok teroris, hingga peretas individu. Sedangkan kategori umum ancamannya mencakup malware, rekayasa sosial, serangan man in the middle (MitM), penolakan layanan (DoS) dan serangan injeksi,” jelasnya.
Ancaman itu, kata Hinsa, bisa merusak keutuhan negara. Untuk itu diperlukan tindakan melalui upaya pencegahan dan penanganan.
“Sesuai amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Vital Nasional, TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya. TTIS terdiri atas TTIS Nasional, TTIS Sektoral, TTIS Organisasi,” jelasnya lagi.
BSSN sebagai TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan insiden siber, dan mencatat setiap laporan yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak.
“TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memilah insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan insiden siber yang akan ditangani,” tandasnya.
Lebih lanjut Hinsa menyampaikan BSSN sebagai TTIS Nasional melakukan berbagai kegiatan, diantaranya surat tanda register TTIS Sektoral dan TTIS Organisasi, pembangunan dan pengelolaan pangkalan data insiden siber dari seluruh TTIS yang teregister serta informasi mengenai insiden siber di Nasional. BSSN sebagai TTIS Nasional juga menjadi penghubung negara lain dalam penanganan insiden siber.
Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Menguat, BNI Fokus Perkuat Keamanan Siber
“Sampai dengan saat ini, BSSN sebagai TTIS Nasional telah menerbitkan surat tanda registrasi sejumlah 390 TTIS Organisasi. Sebanyak 269 untuk Sektor Administrasi Pemerintahan, 20 TTIS Sektor Energi, 3 TTIS Sektor Kesehatan, 24 TTIS Sektor Keuangan, 10 TTIS Sektor Transportasi, 6 TTIS Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, 3 TTIS Sektor Pertahanan, 1 TTIS Sektor Pangan, dan 54 TTIS pada sektor lainnya,” tutupnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement