Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Benarkah Pemprov DKI Nambah Pembelian Saham Bir?

        Benarkah Pemprov DKI Nambah Pembelian Saham Bir? Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham di perusahaan pembuat bir Anker, PT Delta Djakarta, seperti dalam informasi yang beredar.

        Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin pada Jumat, menjelaskan, kabar tersebut bersumber dari satu dokumen di situs BEI yang di dalamnya komposisi saham tertukar atau terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia.

        "Sebenarnya tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya dan kami telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut," kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

        Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33 persen dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen.

        Dia juga mengatakan bahwa alasan lain kabar tersebut tidak akurat karena penambahan atau pengurangan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya.

        "Tahapan itu yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," kata Faisal.

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan ingin menjual kepemilikan saham di perusahaan bir tersebut.

        Anies berharap proses pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta bisa segera tuntas sehingga Pemprov DKI tidak akan menerima lagi dividen dari perusahaan bir itu mulai 2020. Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: