DPR Masih Saja Klaim Kalau UU Cipta Kerja Bertujuan Baik dan Tidak untuk Ciptakan Kesulitan Rakyat
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengklaim tak ada niat dari DPR atau pemerintah untuk memberikan kesulitan kepada masyarakat dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
"Tidak ada niat sedikit pun DPR dan pemerintah memberikan kemudaratan bagi bangsa dan negara," kata Supratman pada sosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar secara virtual dan luring terbatas di Baruga Baharuddin Lopa FH Unhas di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan banyak hal mengenai UU Cipta Kerja, salah satunya mengenai tujuan hadirnya UU yang diharapkan meningkatkan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha. Selain itu, undang-undang ini juga menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerjaan.
"Secara praktikal, dalam rangka menyederhanakan regulasi, saya menganggap ini metode tepat sebagai rujukan peraturan ke depan dalam rangka menciptakan harmonisasi," ujarnya.
Supratman menuturkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI dilakukan sejak 14 April 2020 melalui rapat di Panja Baleg DPR RI yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen dan kanal media sosial serta dihadiri secara terbuka oleh media.
"Banyak hal yang terlalu diributkan pada klaster ketenagakerjaan, padahal dalam penyusunannya kita buat tim perumus untuk bersungguh-sungguh memperhatikan hak-hak pekerja," lanjut Supratman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: