Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Minuman Keras Ilegal

        Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Minuman Keras Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Palu -

        Dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Pantoloan gencar melakukan operasi guna mengantisipasi meningkatknya peredaran minuman keras ilegal menjelang akhir tahun.

        Operasi ini membuahkan hasil pada Senin (9/11), telah dilakukan penindakan atas pabrik pembuatan minuman keras ilegal, PT SA di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

        Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (17/11), Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Alimuddin Lisaw, menjelaskan, "penindakan pabrik tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa ada sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu. Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol minuman keras ilegal berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai."

        Baca Juga: Kolaborasi Bea Cukai Jateng dan Jatim Amankan 675.400 Batang Rokok Ilegal Tujuan Sumatera

        Bersinergi dengan aparat hukum Kota Palu, telah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan berhasil diamankan pemilik pabrik, dengan inisial JTM, beserta barang bukti berupa 214 botol minuman keras ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, etanol sebanyak 1.800 liter yang dikemas dalam sembilan drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak 138 kg, bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol, segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol sebanyak 197.400 lembar, satu unit alat pengepress tutup botol, satu unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah.

        Adapun total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp166.551.048 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp39.322.140. Pelaku dijerat dengan hukuman sesuai pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

        Terhadap kasus tersebut, Bea Cukai Pantoloan sedang melakukan pendalaman dan penelusuran pihak-pihak terkait, serta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa guna mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras ilegal yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: