Polri menyebut bahwa persoalan pelanggaran pilkada merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penegasan itu dilontarkan menyusul Front Pembela Islam (FPI) yang mempersoalkan kegiatan Pilkada Solo dan Surabaya yang menimbulkan kerumunan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab tidak bisa disamakan dengan kerumunan acara pilkada. Sebab, khusus untuk pilkada ada pengawasnya tersendiri.
Baca Juga: Bupati Bogor Positif Corona, Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bagaimana?
"Jangan samakan kasusnya itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa pentahapan pendaftaran pilkada itu kan urusannya ada pilkada, itu pilkada ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," katanya kepada SINDO media, Kamis (19/11/2020).
Awi menegaskan, persoalan pilkada memiliki prosesnya tersendiri. Bawaslulah yang memiliki wewenang menindak pertama kali pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan ada. Jadi case demi case kan tetep harus jangan samaratakan. Kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslunya, mana TKP-nya ya silakan," ungkap Awi.
Seperti diketahui, rentetan acara mulai dari pernikahan anak Habib Rizieq hingga kunjungan Habib Rizieq ke pesantren di Bogor berbuntut panjang. Polri membidik dua kasus kerumunan massa tersebut.
Tim Bantuan Hukum FPI sendiri menyinggung persoalan pilkada di Solo dan Surabaya. FPI menyebut ingin mendapatkan keadilan jika kasus kerumunan pihaknya tetap diproses polisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum