Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, LPS Turunkan Bunga Penjaminan

        Lagi, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemarin (23/11/2020) memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

        Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, mengatakan bahwa bunga pemjaminan turun 50 basis poin untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta penurunan sebesar 25 basis poin untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum.

        Baca Juga: Soal Kasus Maybank, Catat! Tugas LPS Cuma Tangani Bank Bangkrut

        Dengan penurunan ini kata Yusron, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum turun dari 5% menjadi 4,50%, dan valas dari sebelumnya 1,25% menjadi 1%. Adapun bunga penjaminan di BPR untuk rupiah turun dari 7,50% menjadi 7%.

        "Kebijakan ini berlangsung selama periode 25 November 2020-29 Januari 2011," kata Yusron.

        Ia mengungkapkan, diturunkannya suku bunga penjaminan tersebut didorong oleh kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga. "Kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil. Hal ini ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil," tambahnya.

        Selain itu, penurunan didorong oleh arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020.

        "Sesuai dengan aturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: