Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekarang Bule-Bule Boleh Beli Apartemen Hak Milik, Buruan Borong di Jual-Apartemen.com

        Sekarang Bule-Bule Boleh Beli Apartemen Hak Milik, Buruan Borong di Jual-Apartemen.com Kredit Foto: Saumata.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Warga Negara Asing (WNA) kini dapat memiliki hunian berupa  atau apartment (apartemen, condotel) bagi para Bule sapaan akrab bagi para WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Aturan kepemilikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Kepemilikan Rumah Hunian atau Hunian oleh Orang Asing yang berdomisili di Indonesia.  Baca Juga: Harga Saham Melonjak Gila-gilaan, Manajemen PP Properti Menjawab!

        Sebagai perubahan atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah Hunian atau Hunian oleh Orang Asing yang berdomisili di Indonesia. Baca Juga: Samara Suites Jadi Apartemen Tersertifikasi Bangunan Hijau EDGE

        Berdasarkan PP 103/2015, kepemilikan rumah tinggal/ tempat tinggal bagi orang asing adalah: pertama, satu rumah diberikan atas hak guna tanah. Atau hak guna atas hak milik yang dikuasai berdasarkan kesepakatan pemberian hak guna atas tanah dengan Akta PPAT. Ayo segera miliki apartemen mewah di jual apartemen sebelum kehabisan. Baca Juga: Pandemi Gak Ngaruh! Pengusaha China Raup Cuan dari Properti yang Terus Tumbuh!

        Kedua, unit rumah susun ('sarusun') yang dibangun di atas tanah hak guna. Jangka waktu yang dapat diberikan untuk kepemilikan satu rumah atas hak guna tanah adalah tiga puluh (30) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dua puluh (20) tahun. 

        Perpanjangan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dilakukan selama orang asing tersebut masih memiliki izin tinggal di Indonesia. Jika tidak maka di haruskan untuk mengalihakn kepada orang lain yang memiliki izin.

        Jika tidak demikian, negara akan melelang jika rumah tersebut dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara yang hasil pelelangannya merupakan hak bekas pemegang hak. Dan menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah peruntukan di atas tanah yang dimiliki hak berdasarkan perjanjian pemberian hak yang dibuat dengan akta PPAT.

        Kemudian, Masalah Hukum

        Permen ATR 29/2016 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hunian atau rumah hunian bagi orang asing. Atau mencegah pengalihan hak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau di luar sistem hukum penyelenggaraan pertanahan di Indonesia oleh orang asing dengan warga negara Indonesia. Namun demikian, terdapat permasalahan hukum yang muncul terkait dengan rumah susun komersial, antara lain:

        Kebingungan muncul terkait pengaturan hukum dengan penyelundupan dan eksploitasi celah hukum dalam kepemilikan tanah dan apartemen yang bukan / hak guna tanah oleh WNI yang menikah dengan orang asing. Termasuk juga permasalahan terkait bagaimana jaminan hak tanggungan yang terjadi dalam kasus tersebut.

        Apa hukum dan pengaturan hukum mengenai penguasaan atas pengelolaan pemanfaatan, penggunaan dan kepemilikan terselubung atas tanah dan apartemen yang menggunakan sewa, penggunaan pinjaman, BOT, dan perjanjian lainnya dalam jangka waktu yang lama? Karena PP belum diatur.

        Apakah rumah/ tempat tinggal, tanah dan apartemen milik orang asing atau milik warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing dapat/ dapat disewa atau digunakan oleh pihak lain dengan imbalan pembayaran uang atau bentuk lainnya?

        Apakah rumah/ tempat tinggal milik orang asing dapat digunakan bersama dengan sebagian rumah/ tanah yang dibangun gedung untuk disewakan/ dikontrak/ diusahakan untuk usaha lain? Dari potensi permasalahan di atas, sudah saatnya diatur secara jelas. Baik melalui PP maupun permen untuk mendapatkan kepastian hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: