Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi, FPI: Bukan Negara Hukum Ini, Negara Sewenang-Wenang

        Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi, FPI: Bukan Negara Hukum Ini, Negara Sewenang-Wenang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa, adanya laporan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor ke Polres Bogor Kota, semakin membuktikan bahwa ada yang tidak beres soal hukum di negeri ini.

        Direktur Utama Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Habib Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.

        "Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

        Baca Juga: RS Tempat Habib Rizieq Dirawat Banjir Karangan Bunga, FPI Sampaikan....

        Dijelaskan Aziz, dokter dan manajemen rumah sakit itu sudah melakukan kerjanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aziz menyatakan, tidak mungkin seorang dokter melanggar sumpah profesinya.

        "Dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien, kalau seperti itu alasannya maka makin carut marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum tapi negara sewenang-wenang," ucap Aziz.

        Sebelumnya, dari informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

        Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: