Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        10 Tewas, Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Laka Cipali KM 78

        10 Tewas, Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Laka Cipali KM 78 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Jasa Raharja Kantor Cabang Jawa Barat menjamin santunan bagi 10 korban kecelakaan lalu lintas yang kembali terjadi di jalan tol Cipali KM 78 Jalur A, Senin dini hari sekitar pukul 03.00, Senin (30/11/ 2020).

        Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Bapak Hendri Afrizal menjelaskan kecelakaan lalulintas tersebut terjadi antara Kendaraan Mitsubishi No Pol : G 1261 D datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon ketika melintas di TKP telah menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton No Pol : R 1857 GC, dikemudiakan Suyanto yang datang dari arah yang sama berada didepannya kemudian kendaraan Hino Tronton No Pol : R 1857 GC menabrak kendaraan Hino Trailer No Pol : B 9010 UEJ dikemudikan oleh Darmawan yang berada di depannya. Baca Juga: Kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban

        "Akibat dari kejadian kecelakaan lalulintas tersebut 10  orang meninggal dunia dan Dua Orang mengalami luka berat seluruh korban kecelakaan lalulintas dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Rozak Purwakarta," ujarnya.

        Afrizal mengungkapkan Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Purwakarta dan Rumah Sakit Abdul Rozak Purwakarta guna melakukan pendataan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut dan untuk menerbitkan Surat Jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka. Baca Juga: Erick Angkat Relawan Jokowi Jabat Komisaris Jasa Raharja, Siapa Dia?

        Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban akibat kecelakaan lalulintas tersebut, masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 34 tahun 1964.

        Dia menambahkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan di Rumah Sakit, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan untuk biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalulintas tersebut. 

        "Dan untuk korban yang meninggal dunia untuk mempercepat proses santunan Jasa Raharja Jawa Barat pun sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Jawa Tengah dan Jasa Raharja Sumatra Barat dikarenakan korban berdomisili di wilayah tersebut," ungkapnya.

        Adapun data korban yang telah teridentifikasi sementara adalah sebagai berikut :

        Korban meninggal :

        1. Afrizal (45) alamat Jorong Koto Tuo, Salimpaung, Tanah Datar, Sumatra Barat

        2. Saefudin Juhri (41) alamat Desa Sidomulyo, Kesesi, Pekalongan

        3. Maura Adelia Putri (5), Kecamatan Kesesi, Pekalongan

        4. Sudirjo (47) alamat Sukorejo, RT 13/7, Kecamatan Kesesi, Pekalongan

        5. Kiswoyo (38) alamat Desa Petanjungan, RT 4/3, Kecamatan Petarukan

        6. Rasbo Wibowo (54) alamat Dusun Semangu, Sidomulyo, Kesesi

        7. Maulana (31)Kecamatan Kesesi, Pekalongan

        8. Vina Mutiara Apriliani (25), Kecamatan Kesesi, Pekalongan

        9. Sumitri (59) Babakan, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah

        10. Tutur Ikhwan setiawan (sopir travel) Sukorejo, Kecamatan Kesesi, Korban luka

        1. Topan Pangestu (20) alamat RT 5/2, Karangtalok, Ampelgading 

        2. Tunari (26) Warga Desa Mojo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. (RAHMAT, BANDUNG)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: