Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaduh Pentolan FPI Rizieq, Pemerintah Kena Kritik

        Gaduh Pentolan FPI Rizieq, Pemerintah Kena Kritik Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengkritisi pemerintah terkait persoalan Habib Rizieq Shihab sejak kedatangannya ke Tanah Air.

        Ahmad Syaikhu menegaskan, kegaduhan ini tidak akan terjadi jika penegakan hukum dilakukan secara adil kepada siapapun serta tidak adanya langkah preventif sebelum terjadi kerumunan, bukan setelah kejadian.

        Baca Juga: Program Kapolda Metro: Tuntaskan Kasus Lama, Termasuk Rizieq Shihab

        "Penerapan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan berlaku secara adil kepada semua orang dan tidak tebang pilih," ujar Syaikhu, Rabu (2/12/2020).

        Oleh karena itu, dia berharap, penegak hukum dapat menjalankan tugasnya seadil-adilnya dan tidak tebang pilih.

        "Law enforcement ke semua kalangan jangan tebang pilih semua taat hukum, kadang kita lihat ketimpangan dan ketidakadilan. Pemberlakuan ini diberlakukan ke semua," pungkasnya.

        Diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan mantunya, Habib Hanif Alathas, di Petamburan III, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

        Penyerahan surat pemanggilan ini langsung dipimpin Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan. Namun setibanya di lokasi, mereka langsung dihadang Laksar Pembela Islam (LPI).

        "Kami dari Polsek Tanah Abang. Kami sudah menghubungi Pak Yanuar. Kami ingin menyampaikan surat panggilan, (katanya) nanti akan ada keluarga beliau yang menerima surat panggilan ini," kata Singgih.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: