Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang telah berstatus tersangka suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Chairman PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, yang menjadi tersangka pemberi suap. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Edhy Prabowo mengenai berbagai barang mewah yang dibeli Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi saat kunjungan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat.
Baca Juga: Ditanya Wartawan soal Sepeda, Edhy Prabowo: Maksud Anda...
Berbagai barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi, dan Louis Vuitton, hingga baju Old Navy yang dibeli Edhy dan istri di Hawaii telah disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pekan lalu.
Barang-barang mewah itu disita lantaran diduga dibeli dari hasil suap yang diterima Edhy. KPK menduga, Edhy dan istri telah menghabiskan Rp750 juta untuk berbelanja barang-barang mewah di Hawaii.
"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti. Sudah saya akui semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika itu. Baju, apa, semuanya," kata Edhy usai diperiksa di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Di sisi lain, Edhy mengklaim delapan unit sepeda yang telah disita penyidik saat menggeledah rumah dinasnya di kompleks menteri, Widya Chandra pada Selasa, 1 Desember 2020, tidak terkait dengan kasus suap yang menjeratnya. Edhy mengaku tak mengetahui alasan penyidik menyita delapan unit sepeda tersebut.
"Maksud Anda sepeda yang di rumah (dinas) saya itu yang disita penyidik. Tidak ada hubungannya," kata Edhy.
Edhy berjanji mengikuti proses hukum berjalan di KPK. Dia juga akan kooperatif mengikuti prosedur yang ada di rutan.
"Ya saya diperiksa. Saya ikuti. Mohon doanya saja," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku mantan menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Baca Juga: Berani Tangkap Edhy, KPK: Kalau Masih Benur Belum jadi Tikus
Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga telah menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$100 ribu dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo untuk jasa pengangkutannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: