Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Metro Bongkar Perkembangan Kasus Habib Rizieq, Katanya...

        Polda Metro Bongkar Perkembangan Kasus Habib Rizieq, Katanya... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dengan tegas menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum menentukan satu pun tersangka dalam kasus kerumunan pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jakarta beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/12/2020). 

        "Belum (ada tersangka)," ungkap Yusri.

        Baca Juga: Unggahan Foto Rizieq Shihab & FPI Diharamkan, Menkominfo Buka Suara

        Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa untuk menentukan tersangka maka semua didasarkan pemeriksaan penyidik. "Mekanismenya kan nanti semuanya akan kami lakukan pemeriksaan," terangnya.

        Baca Juga: Polisi Gak Lupa, Rizieq Tetap Akan Terus Dipanggil Sampai Nongol

        Sambungnya, "Kami masih mengumpulkan alat bukti, petunjuk, dan surat yang ada," jelasnya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi. Jika memang sudah mencukupi, baru kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang dijadikan tersangka.

        "Nanti kalau sudah lengkap semua baru akan digelar. Kami masih melengkapi," ujarnya.

        Selain itu, ia juga menyinggung terkait pengerahan massa saat pemeriksaan HRS. "Siapapun yang membawa massa ke sini akan kita tindak tegas karena memang sudah jelas aturannya," tegasnya.

        "Aturan PSBB sudah jelas. Tidak boleh berkerumunan," sambungnya.

        Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab bersama menantunya pada Selasa (1/12/2020), namun keduanya tidak datang.

        Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya berharap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin (7/12/2020) pekan depan.

        "Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan MRS (Mohammad Rizieq Shihab) dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu dari saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

        Baca Juga: Geger Foto Pentolan FPI Habib Rizieq Angkat Mayat Korban Tsunami Aceh 2014

        Yusri mengatakan Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

        "Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya," ujarnya.

        Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12). Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

        Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan. Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

        Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: