Eksportir adalah orang atau perusahaan/instansti tertentu yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Eksportir akan menjual barangnya ke negara lain yang membutuhkan dengan tujuan keuntungan bisnis.
Eksportir diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu eksportir produsen dan eksportir non produsen. Eksportir produsen yaitu perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang. Sementara, eksportir non-produsen adalah eksportir yang mengekspor atau mengirim barang milik perusahaan lain atau yang biasa disebut dengan eksportir umum.
Baca Juga: Apa Itu Ekspor?
Dalam ekonomi global saat ini, konsumen terbiasa melihat produk dari seluruh penjuru dunia di toko grosir dan toko ritel lokal mereka. Produk luar negeri ini emberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen. Dan karena mereka biasanya diproduksi lebih murah daripada barang setara yang diproduksi di dalam negeri, ekspor dan impor membantu konsumen mengelola anggaran rumah tangga mereka yang terbatas.
Negara dengan eksportir terbesar di dunia adalah China sejak tahun 2009. Perkiraan resmi menunjukkan total ekspor negara itu mencapai USD2.641 triliun pada 2019. Pada 2013, China menjadi negara perdagangan terbesar di dunia yang sebelumnya dipegang oleh Amerika Serikat.
Eksportir barang terbesar di dunia telah berubah berkali-kali di masa lalu. Pada abad ke-19, Inggris dikenal sebagai "bengkel dunia" dan menguasai kerajaan global berdasarkan perdagangan. Pada abad ke-21, China bangkit menjadi "pabrik dunia".
Namun, Jalur Sutra dan ukuran perekonomian China menunjukkan bahwa China sering kali menjadi pengekspor barang terbesar pada abad-abad sebelumnya.
Pertumbuhan China menjadi raksasa perdagangan global sangat pesat. Selama beberapa abad, pemerintah Cina menjalankan kebijakan isolasionis. Isolasi ini berlanjut di bawah Ketua Mao Zedong, tetapi setelah kematiannya pada tahun 1976, ada fokus baru pada perdagangan dan investasi asing. Pertumbuhan ekonomi China umumnya tinggi sejak saat itu.
Deng Xiaoping memulai pembukaan ekonomi China ke dunia pada akhir 1970-an. Peran badan usaha milik negara (BUMN) menurun saat China menempuh "jalan kapitalis". Antara tahun 1983 hingga 2013, China memiliki pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata sekitar 10% per tahun. China menjalankan strategi pertumbuhan yang didorong ekspor selama periode ini.
Zona ekonomi khusus (KEK) di China memainkan peran utama dalam ledakan ekonomi negara dan pertumbuhan ekspor. Di dalam KEK, seperti Shenzhen, China menawarkan insentif pajak kepada investor asing. Insentif ini termasuk kemampuan untuk mengimpor peralatan dan teknologi tanpa pajak.
Xi Jinping berusaha untuk menjaga pertumbuhan tahunan China tetap tinggi melalui peningkatan utang, tetapi dia menghadapi beberapa tantangan. Pertama, kebangkitan proteksionisme di AS dan surplus perdagangan yang terus-menerus tinggi dengan AS hingga menyebabkan perang dagang. Kemudian, pandemi virus corona menyebabkan kemerosotan ekonomi yang parah di China selama awal 2020.
Pada tahun 2020, krisis virus Corona berdampak negatif yang cukup besar pada perdagangan global. Namun, ekspor China pulih dengan cepat. China awalnya diuntungkan dari tingginya permintaan akan alat pelindung diri (APD), seperti masker. Permintaan barang seperti sepatu dan elektronik konsumen meningkat di akhir tahun seiring dengan membaiknya ekonomi global.
Selanjutnya, krisis tersebut menyebabkan peningkatan dramatis dalam pandangan yang tidak menguntungkan terhadap China dan hilangnya kepercayaan internasional kepada Presiden China Xi Jinping. Dalam lingkungan ini, masa depan jangka panjang China sebagai pengekspor barang terbesar di dunia diragukan.
Adapun syarat menjadi eksportir, selain harus mendaftarkan diri secara resmi kepada instansi pemerintah urusan perdagangan, ada beberapa syarat lainnya yaitu:
1. Berbadan Hukum
Eksportir harus berbadan hukum seperti perusahaan atau organisasi yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang sah berupa Firma, PT, CV, Persero, Perum, dan lain sebagainya.
2. Memiliki NPWP
Eksportir wajib wemiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena aktivitas ekspor pun akan terkait dengan perpajakan. Maka, tiap badan atau perusahaan yang akan menjadi importir diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Memiliki Izin
Izin yang dimaksud adalah berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis aktivitas di bidang usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Sementara itu, usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: