Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masya Allah! Rizieq Shihab Jadi Imam Salat Berjemaah di Polda Metro Jaya

        Masya Allah! Rizieq Shihab Jadi Imam Salat Berjemaah di Polda Metro Jaya Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Metro Jaya hingga masih terus memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ia ke Polda Metro Jaya tadi pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

        Hingga malam ini, pemeriksaan terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan selesai. Namun diperkirakan, setelah selesai menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq akan dijebloskan ke dalam penjara.

        Baca Juga: Terkesan Baru 'Nongol', Rizieq Shihab: Saya Tidak ke Mana-mana

        MNC Media mendapatkan video Habib Rizieq menjadi imam salat fardhu di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Di belakangnya terdapat sejumlah penyidik yang menjadi makmum dalam salat berjemaah tersebut.

        Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, Habib Rizieq tetap mendapatkan hak sebagai warga negara saat menjalankan pemeriksaan. Penyidik tetap bersikap humanis dan manusiawi kepada Habib Rizieq.

        "Muhammad Rizieq Shihab tetap diperlakukan secara manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan. Polri juga tetap berlaku humanis kepadanya," ujarnya kepada MNC Media, Sabtu (12/12/2020).

        Habib Rizieq diperiksa Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

        Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

        Pasal 160 menyebutkan "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: