Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Ringkus 4 Anggota FPI Karena Diduga Ancam Mahfud MD

        Polisi Ringkus 4 Anggota FPI Karena Diduga Ancam Mahfud MD Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Unit Siber Distreskrimsus Polda Jawa Timur meringkus empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) karena dugaan ancaman kepada Menkopolhukam Mahfud MD di dunia maya.

        Para tersangka mengungah video berjudul "Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq" yang mengandung pengancaman dan/atau ujaran kebencian bermuatan sara.

        Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik para tersangka. "Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung habib Rizieq Shihab," kata Direskirmsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan, Minggu (13/12/2020).

        Baca Juga: Singgung 'Memori Kolektif' Rakyat, Fahri Hamzah: Jangan Takut, Pak Mahfud MD!

        Baca Juga: Jokowi Soal 6 Laskar FPI: Kewajiban Aparat untuk Tegakkan Hukum secara Tegas dan Adil

        Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube, Amazing Pasuruan. Dalam akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menkopolhukam.

        Ujaran Kebencian

        "Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," papar Gidion.

        Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Informasi dan Elektronik. Dasarnya, mereka mengunggah video pada youtube mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: