Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Dipenjara, Eh Ujaran Kebencian Muncul: Penggal Kepala Kapolda Metro dan..

        Habib Rizieq Dipenjara, Eh Ujaran Kebencian Muncul: Penggal Kepala Kapolda Metro dan.. Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro meringkus dua pelaku ujaran kebencian di media sosial.

        Kedua pelaku tersebut, S dan DD menyebarkan video bernarasi ujaran kebencian dengan mengancam memenggal Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya serta memenggal anggota polisi yang menahan petinggi FPI Habib Rizieq Shihab.

        Terkait itu, ia mengatakan bhawa motif pelaku adalah memprofokasi masyarakat agar tergerak atas penangkapan MRS. “Motifnya menyebarkan pesan atau berita yang bersifat memprovokasi dan menghasut pembacanya,” katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020). Baca Juga: Kembali ke Sel yang Pernah Dihuni, Rizieq Shihab: Tak Ada Sedikitpun Duka & Sedih

        Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, hp kedua pelaku berisikan ujaran kebencian. Salahs atunya, sebuah tangkapan layar Grup whatsapp dengan nama “KEDAI KOPI INDONESIA” yang di dalamnya terdapat seseorang memposting foto Kapolda Metro Jaya menggunakan pakaian dinas.

        “Ditulisi captionnya, dicari orang ini, pembunuh bayaran segera dihubungi mujahidfisabilillah,” ujar Yusri. Baca Juga: Delik Kasus Rizieq Shihab Masih 'Debatable', PKS Minta Ini ke Polri

        Karena itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

        Berikut salah satu pesan yang dikirim pelaku ke grup tersebut:

        1. BHW PEMBUNUH PARA SYUHADA ADALAH POLRI. ARTINYA POLRI SBG PEMBANTAI

        2. BHW TINDAKAN APARAT TSB BAGIAN DARI PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN POLDA METRO. ARTINYA TERPROGRAM.

        3. BHW TINDAKAN APARAT TSB SUDAH TERUKUR SESUAI PROSEDUR. ARTINYA TERENCANA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: