Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Black Campaign Sawit, Berikut Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja

        Black Campaign Sawit, Berikut Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri minyak sawit nasional tidak henti-hentinya mendapatkan serangan black campaign dari sejumlah pihak dan negara antisawit untuk merusak citra dan menghambat perdagangan produk sawit di pasar global.

        Meskipun diserang masif sejak 2018 lalu, hingga tahun 2020 ini, kampanye negatif terkait industri perkebunan kelapa sawit masih banyak. Tidak hanya diserang pada aspek lingkungan dan kesehatan, LSM antisawit juga menyerang isu sosial di industri sawit nasional terkait isu pekerja anak dan eksploitasi tenaga kerja perempuan.

        Baca Juga: Sederet Bentuk Diskredit Uni Eropa terhadap Minyak Kelapa Sawit

        Dalam laporan PASPI Monitor dituliskan, "Dalam perkebunan kelapa sawit, wanita memang menjadi salah satu pekerja yang berperan penting dalam perawatan kebun seperti menyemprot pestisida, menyusun pelepah sawit yang jatuh dari pohon, dan sebagainya. Sehingga, perusahaan perkebunan sawit juga melakukan kewajibannya dalam melindungi hak-hak pekerja yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit termasuk pekerja wanita dengan berpedoman pada UU Ketenagakerjaan."

        Melihat kondisi tersebut, upaya perlindungan terhadap pekerja wanita juga menjadi salah satu concern pemerintah Indonesia dalam sejumlah regulasi yang diterbitkan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Regulasi tersebut di antaranya Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan PermenPPPA Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

        Selain UU Ketenagakerjaan dan regulasi perlindungan terhadap pekerja wanita, perkebunan sawit di Indonesia juga memiliki standar dan prinsip ketenagakerjaan dalam praktik produksi minyak sawit yang berkelanjutan dalam kerangka kerja Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dari ketujuh prinsip ISPO, terdapat poin mengenai prinsip tanggung jawab ketenagakerjaan yang dapat diartikan, perusahaan perkebunan sawit harus menjaga dan menjamin hak dari para pekerja seperti kesehatan, keselamatan kerja, keamanan, dan hak lainnya serta perilaku adil kepada para pekerja.

        Tidak hanya itu, Gapki juga melakukan kolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) untuk membangun dan mempromosikan sistem praktik kerja yang layak di sektor perkebunan kelapa sawit. Pembangunan sistem ketenagakerjaan yang layak ini meliputi beberapa hal: status pekerjaan, dialog sosial, perlindungan anak dan pekerja perempuan, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan mendorong pengawasan oleh pemerintah.

        "Berdasarkan paparan di atas menunjukkan, perusahaan perkebunan sawit dan pemerintah Indonesia berupaya menyusun dan mengimplementasikan regulasi untuk menciptakan iklim kerja yang baik dan ramah terhadap pekerja wanita di lingkungan perkebunan sawit. Hal ini juga menunjukkan bahwa isu eksploitasi pekerja wanita di lingkungan perkebunan sawit yang diberitakan oleh media asing hanyalah salah satu taktik dari bagian kampanye negatif yang sengaja dibangun oleh pihak antisawit untuk menjatuhkan citra sawit di mata konsumen."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: