Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Manut ke Perintah Luhut

        Anies Baswedan Manut ke Perintah Luhut Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi -

        Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat Ibu Kota untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Mendapat perintah tersebut, Anies langsung manut.

        Perintah Luhut ini disampaikan saat rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (14/12/2020). Rapat yang dilakukan secara virtual itu membahas antisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pasca-libur panjang Natal dan Tahun Baru.

        Baca Juga: Luhut Singgung Pengetatan Aktivitas Masyarakat, Pengusaha Langsung Teriak

        Selain Luhut, hadir juga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jakarta Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah.

        Luhut tidak mau kecolongan lagi seperti pasca-cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW akhir Oktober lalu di mana jumlah kasus positif dan kematian karena Covid-19 meningkat tajam.

        Karena itu, eks Kepala Staf Kepresidenan itu meminta pemerintah daerah melarang perayaan Tahun Baru untuk mencegah kerumunan. Luhut ingin kebijakan ini dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

        Dari 20 provinsi, Luhut menganggap DKI Jakarta menjadi salah satu daerah tertinggi kasus Covid-19. Karena itu, dia meminta khusus kepada Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75 persen.

        Namun, dia menegaskan perintah ini bukanlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melainkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali.

        "Supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," bebernya.

        Selain itu, dia meminta Anies membatasi jam operasional mall hingga pukul 19.00 WIB. Begitu juga dengan berkumpulnya orang-orang di restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan. Agar tidak membebani pelaku usaha, Luhut meminta agar Anies mendorong pengusaha penyewaan pusat perbelanjaan memberi keringanan kepada mereka.

        Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan atau acara keagamaan juga diminta dibatasi. Bahkan dilarang atau boleh dilakukan secara daring.

        Terakhir, Luhut meminta penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan. "Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," cetusnya.

        Baca Juga: Gara-Gara Habib Rizieq, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Diperiksa, Kok yang Itu Nggak?

        Bagaimana tanggapan Anies terhadap perintah tersebut? Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memilih manut. Kata Anies, kebijakan Luhut soal liburan akhir tahun sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI yakni seluruh masyarakat Jakarta tidak boleh melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru yang dilakukan secara berkerumun.

        Anies juga mengamini saran Luhut agar setiap orang yang masuk wilayahnya harus melakukan rapid test antigen di bandara. "Saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan kebijakan yang sama," tukasnya.

        Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, ikut menanggapi perintah Luhut. Menurut dia, Pemprov akan menggodok kebijakan WFH agar sesuai target Luhut. "Tidak akan sulit merealisasikannya sebab selama ini Pemprov DKI telah melaksanakan ketentuan tersebut," tukasnya.

        Baca Juga: Ketika Luhut Pandjaitan Kasih Perintah ke Anies Baswedan, Rupiah Bimbang!

        Pengusaha punya tanggapan sendiri terkait perintah Luhut itu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menolak usulan itu. Menurut dia, jika saran Luhut itu diterapkan bakal mengganggu aktivitas perekonomian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: