Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga CPO Naik Turun, Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit Optimistis Raup Rp45 Triliun 2021

        Harga CPO Naik Turun, Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit Optimistis Raup Rp45 Triliun 2021 Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masih naik turun, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memprediksi dana dari pungutan ekspor sawit 2021 bisa mencapai Rp45 triliun.

        Perkiraan itu disesuaikan dengan berlakunya penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 Tahun 2020.

        Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan, proyeksi himpunan dana dapat dicapai dengan perhitungan harga CPO tetap berada di level paling tinggi pada tahun 2021. Harganya yaitu 870,77 dolar AS per ton, berdasarkan harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

        "Kami prediksi dengan highest price, maka tahun depan harga tetap seperti sekarang. Saat ini harga CPO 870 dolar AS per metrik ton. Kalau fenomena ini tetap berlanjut, optimistis kami mampu mencapai Rp 45 triliun," kata Eddy dalam di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

        Baca Juga: BPDPKS Salurkan Rp2,55 Triliun untuk Peremajaan Sawit Rakyat

        Eddy mengaku, saat ini harga CPO masih fluktuatif. Sehingga sulit melakukan proyeksi dengan tepat. Oleh karenanya, BPDPKS juga menghitung proyeksi penerimaan himpunan dana jika harga CPO moderat. Jika harga CPO moderat tahun 2021, BPDPKS memperkirakan himpunan dana dari pungutan ekspor bisa mencapai Rp 36 triliun.

        Melalui PMK nomor 191/PMK.05/2020, pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif, di mana tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2020. Adapun tarif pungutan ekspor CPO sebesar 55 dolar AS per ton bila harganya di bawah atau sama dengan 670 dolar per ton.

        Pungutan ekspor akan dikenakan 60 dolar per ton bila harga CPO di atas 670 dolar AS per ton hingga 695 dolar per ton. Lalu, pungutan CPO akan menjadi 75 dolar AS per ton bila harga di atas 695 dolar hingga 720 dolar per ton. Pungutan CPO akan kembali naik sebesar 15 dolar untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar 25 dolar per ton.

        Meski baru berlaku 10 Desember, BPDPKS memproyeksi dapat menghimpun dana pungutan sawit hingga Rp 18 triliun pada akhir 2020.

        "Kita hanya menikmati 20 hari ini. Tetapi, dari situ kita memproyeksikan mudah-mudahan memperoleh dana dari pungutan ekspor itu antara Rp 17 triliun sampai Rp18 triliun untuk tahun 2020," kata Eddy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: