Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Valid! Omongan Mahfud MD Itu Adalah Fakta, Benar!

        Valid! Omongan Mahfud MD Itu Adalah Fakta, Benar! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Teuku Taufiqulhadi, membenarkan apa yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait penguasaan ribuan hektare lahan oleh segelintir. Taufiqulhadi membeberkan penguasaan tanah itu terjadi sebelum Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

        "Fakta itu yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Tapi penguasaan tanah itu oleh pihak swasta sebesar itu terjadi bukan pada era Pak Jokowi. Sebelum itu," ujar Taufiqulhadi pada Sabtu (26/12/2020). Baca Juga: Mahfud MD Genggam Daftar Penguasa Tanah HGU Ratusan Ribu Hektare: Bongkar, Luluh Lantakkan!

        Namun, Taufiqulhadi yang merupakan Politikus Partai Nasdem ini tidak menyebutkan pemerintahan era siapa yang dimaksudnya. 

        Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan rumitnya menyelesaikan persoalan pengusaaan tanah hak guna usaha (HGU). Tetapi dia menegaskan bahwa masalah tersebut harus bisa diselesaikan. Baca Juga: Data Penguasa Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU sampai ke Tangan Mahfud MD: Ini Gila...

        ”Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa,” tulis Mahfud di akun twitter @mohmahfudmd, Jumat (25/12/2020).

        Cuitan Mahfud direspons sejumlah netizen, salah satunya mempertanyakan kenapa tidak dibiarkan saja sampai masa HGU selesai. Toh, HGU diberikan secara sah oleh pemerintah. Mahfud mengakui bahwa cara penyelesaian semacam itu paling realistis.

        ”Itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bs langsung selesai dgn mengatakan, "Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah scr sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya". Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, bnyk yg menganggap itu tdk adil,” kata Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: